Legislator Desak Pemda Tutup Gudang Jagung PT. Harim 

Suasana RDP Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo bersama OPD dan masyarakat Tibawa di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (19/6). (Foto: Ist)
Suasana RDP Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo bersama OPD dan masyarakat Tibawa di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (19/6). (Foto: Ist)

NUSANTARA1.ID – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Yusri Salam mendesak pemerintah daerah (Pemda) menutup aktivitas gudang jagung milik PT. Harim di Desa Datahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

Hal ini ditegaskan oleh Anggota Legislatif (Aleg) Partai Demokrat tersebut saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD bersama Dinas DLH, PTSP, Direksi PT. Harim dan masyarakat sekitar gudang di ruang rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (19/6).

Yusri menegaskan, aktivitas yang dilakukan PT. Harim saat ini mengganggu masyarakat sekitar. Bahkan, kata Yusri, diendus, gudang yang telah beroperasi sejak 2014 tersebut tidak memiliki izin dari masyarakat sekitar.

Bacaan Lainnya

“Harusnya gudang seperti itu dibangun pada tempat yang pas, bukan di pemukiman padat penduduk. Aktivitas di situ itu sudah sering dikeluhkan ole warga setempat, karena mengganggu,” tegas Yusri.

“Sebelum memiliki izin lengkap, saya minta pemerintah daerah menutup dulu aktivitas perusahaan ini (PT. Harim). Kasihan warga sekitar yang menerima dampak,” kata Yusri.

Sementara, Plt Direktur PT. Harim, Candra Libra Girsang meminta, Yusri Salam untuk tidak egois terkait polemik yang terjadi di perusahaan yang ia pimpin. Menurut Candra, sebagai Anggota DPRD seharusnya dapat memikirkan nasib karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

“Terkait (permintaan) ketua (Yusri Salam) meminta perusahaan ditutup jangan egois dong, Kasihan bagaimana nasib karyawan kami yang 70 persennya merupakan warga sekitar,” tanya Candra.

Candra mengungkapkan, aktivitas perusahaan tersebut memiliki izin operasional dari pemerintah daerah maupun persetujuan dari masyarakat sekitar.

“Kita memiliki dokumen lengkap soal izin operasional. Surat persetujuan masyarakat, dari 30 Kepala Keluarga (KK) yang ada disekitar perusahaan, 22 KK menandatangani pernyataan setuju,” ungkap Candra.

“Untuk kontribusi perusahaan ke masyarakat dan pemerintah setempat, tidak perlu kami sampaikan ke publik. Yang pasti setiap tahun kami ada tanggung jawab sosial atau CSR (corporate social responsibility) untuk masyarakat,” tandas Candra. (*)

Pos terkait