NUSANTARA1.ID – Gara-gara tanahnya ditengarai dikuasai oleh pihak swasta, Mohammad Ismail, warga dusun 3 Desa Dumati, mengadu ke DPRD Kabupaten Gorontalo.
“Tanah atas nama orang tua saya, Aru Ismail. Tanah belum dibeli, belum bayar, tapi izin lokasi atas nama perusahaan PT Rifka Mutiara Indah sudah keluar,” kata Ismail di hadapan Anggota Komisi I DPRD.
Menurut Ismail, izin lokasi di atas lahan seluas 8.920 meter persegi tersebut baru diketahui setelah menerima informasi dari seorang developer perumahan. Ia mengaku sempat meminta persoalan itu di mediasi Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), namun tidak memperoleh solusi.
“Rekomendasi izin lokasi pengambangan perumahan ini keluar dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR. Pernah dimediasi Bidang Tata Ruang, tapi tidak memperoleh solusi. Menurut Ibu Risna itu tidak boleh, menunggu 3 tahun dulu baru izin lokasi bisa dilepas. Masa tanah saya sendiri harus menunggu 3 tahun baru boleh,” ungkap Ismail.
Ismail mengaku, maksud mendatangi Komisi I DPRD untuk mencari solusi. Sebab, tanah yang telah memperoleh izin lokasi tersebut akan dijual kepada pengembang perumahan lain.
“Yang saya inginkan mencari solusi, karena tidak ada kepastian dari PT Rifka Mutiara Indah. Ada perusahaan lain yang ingin membeli tanah kami, tapi terkendala dengan surat izin lokasi yang telah dikuasai PT Rifka Mutiara Indah,” terang Ismail.
Ia menambahkan, mereka ingin melepaskan surat izin lokasi yang melekat di PT Rifka Mutiara Indah ini, agar perusahaan lain yang ingin membeli tanah tersebut tidak terkendala.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD, Syarifudin Bano mengatakan, telah menerima secara resmi aduan yang dibuat Mohamad Ismail dan akan segera ditindaklanjuti.
“Semua pihak akan kami undang, termasuk mengundang Dinas PTSP dan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR perihal dasar instansi tersebut mengeluarkan surat rekomendasi serta surat izin lokasi di lahan warga tersebut,” tandas Syarifudin.
Sementara itu Kepala Bidang Tata Ruang, Muslichin Yusup Mahmud dan PT Rifka Mutiara Indah saat dihubungi untuk mengkonfirmasi aduan Ismail belum ada respon. (*)