NUSANTARA1.ID – Pembahsan isu pungutan liar (Pungli) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) oleh DPRD Provinsi Gorontalo berjalan alot. Kendati demikian, Komisi I mengambil sikap tegas setelah menggelar rapat kerja dengan mitra kerja.
Rapat yang digelar pada Selasa (2/5), menghadirkan Asisten II Sekda Provinsi Gorontalo, Dinas Perikanan dan Kelautan, Bagian Keuangan dan Biro Hukum. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib menjelaskan bahwa rapat ini berdasarkan isu adanya Pungli di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Tenda, Kota Gorontalo atau yang sering disebut TPI.
“Masalah dugaan Pungli di UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda Kota Gorontalo, memang merupakan tindakan yang menyalahi aturan. Apapun alasannya, itu tak dibenarkan karena tidak memiliki landasan hukum. Pembahasan begitu alot, yang mana dugaan Pungli di TPI itu merupakan sebuah tindakan ilegal. Ini tentunya yang perlu kita luruskan. Kita sesuaikan dengan Perda,” tegas AW. Thalib.
Dirinya mengatakan lagi bahwa TPI harus dibersihkan dari kegiatan-kegiatan yang tak perbolehkan. (*)

![007 Pangkalan Komisi II tinjau langsung persoalan distribusi gas LPG 3 Kg di Desa Dunggala Kecamatan Tibawa. [foto:ist/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/007-Pangkalan-200x112.jpg)
![Sofyan Puhi Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/Sofyan-Puhi-200x112.jpg)


![007 Penas Konsumsi Ketua TP PKK Provinsi Gorontalo, Nani Mokodongan saat memimpin rapat persiapan Penas KTNA XVII terkait dengan konsumsi [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/007-Penas-Konsumsi-200x112.jpg)


