NUSANTARA1.ID – Pengemudi mobil Honda Brio yakni RAB (25) alias Rizky, sudah ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari di Jalan Madura, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Ia dikenai pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 6 tahun.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, SIK, MH, didampingi Kasat Lantas, AKP Supomo SH. Mengatakan hukum yang diberikan kepada Rizky yakni Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
“Pasal 310 ayat (4) adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” kata Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H saat gelar konferensi pers, Jumat (19/5).
Kombes Pol Dr. Ade Permana juga menjelaskan Pasal 312 UU LLAJ menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Polri terdekat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan, bahwa setelah kejadian tersangka melarikan diri ke rumah pemilik mobil Honda Brio.
“Dia melarikan diri, ke rumah pemilik mobil ini langsung bersembunyi dan besok dini harinya baru menyerahkan diri,” ungkap Kombes Pol Ade Permana.
Masih pada kesempatan yang sama, sebelum menabrak korban, pengemudi mobil tersebut sempat menyerempet sebuah bentor. Hal itu membuat kaca spion mobil rusak, dan kemudian tersangka banting setir ke arah kiri. Namun tindakan itu membuat mobil korban menabrak seorang pejalan kaki hingga terpental ke saluran irigasi.
Saat ini pun tersangka diamankan di Polresta Gorontalo Kota dan menjalani masa penahanan. (*)