NUSANTARA1.ID – Setelah melalui pembahasan dan sempat terlambat sepekan dari target yang diberikan, akhirnya Tim Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2022, dirampungkan. Selanjutnya telah disetujui oleh tujuh fraksi DPRD, melalui rapat paripurna pada selasa (23/5) meskipun ada sejumlah catatan.
Ketua Pansus LKPJ Syaifudin Hanasi mengatakan, mekanisme ini merupakan pembahasan tahap akhir berupa penetapan persetujuan bersama DPRD terhadap hasil rumusan kerja Panitia Khusus atas kepercayaan yang diberikan oleh Lembaga ini dalam mengkaji materi LKPJ Bupati Gorontalo Tahun 2022, untuk menghasilkan rekomendasi bersifat catatan Strategis guna perbaikan kedepan.
“Oleh sebab itu dalam rapat paripurna hari ini insya allah kita semua tetap dianugerahi kearifan berpikir untuk sama-sama menghasilkan rumusan yang terbaik untuk direkomendasikan ke Pemerintah Daerah dalam upaya Perbaikan Daerah ini kedepan,” jelas Syarifudin.
Lanjut dikatakan Syarifudin, berdasarkan hasil kajian dan masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam keanggotaan Panitia Khusus, maka ada beberapa hasil pembahasan LKPJ Tahun 2022. Nantinya catatan dan rekomendasi yang telah beroleh kesepakatan seluruh fraksi dalam keanggotaan Pansus ini, akan beroleh penetapan sebagai rekomendasi Lembaga DPRD dengan Surat Keputusan Dewan.
“Satu hal yang perlu menjadi catatan bahwa, walaupun pembahasan Panitia Khusus ini telah melebihi target waktu 30 hari sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan, namun pansus tetap berupaya merampungkan pembahasan, sehingga nantinya tetap ada kajian terhadap kontribusi pemikiran dari Lembaga ini sebagai pertimbangan solusi penyelesaian setiap permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan, Dan terhadap keterlambatan ini kami atas nama pansus menyampaikan permohonan maaf,” ungkap Politisi PKS ini.
Aleg dua periode ini menambahkan, hasil pembahasan Pansus ini nantinya diharapkan menghasilkan rumusan Catatan Strategis serta Rekomendasi Lembaga DPRD kepada Pemerintah Daerah, yang nantinya menjadi bahan bagi Pemerintah Daerah, baik dalam penyusunan perencanaan dan penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah yang bertujuan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan Daerah ke depan.
“Disamping itu perlu kita pahami bersama bahwa Rekomendasi ini adalah salah satu perwujudan check and balance yang saling melengkapi dan bersinergi antara Bupati sebagai pemimpin daerah dan DPRD sebagai representasi rakyat,” tandasnya. (*)