Tak Bayar Gaji Karyawan, Oknum Pemilik Perusahaan Jadi Tersangka 

Oknum pengusaha yang berinisial RK saat dimintai keterangannya oleh petugas. (Foto: Ist)
Oknum pengusaha yang berinisial RK saat dimintai keterangannya oleh petugas. (Foto: Ist)

NUSANTARA1.ID – Berbagai modus penipuan terus dirancang oleh para pelaku kejahatan untuk mendapatkan keuntungan. Baru-baru ini membuat geger masyarakat Gorontalo adalah munculnya jenis penipuan modus mempekerjakan karyawan di perusahaan dengan iming-iming gaji dan tunjangan.

Tak pelak lagi, perusahaan dengan inisial CV. EPT itu dilaporkan oleh salah seorang karyawannya ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengamankan RK (29) warga Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Polisi Dr. Ade Permana,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dan menetapkan tersangka seorang lelaki yang merupakan pimpinan perusahaan tersebut yang berinisial RK pada Aelasa (4/4).

Bacaan Lainnya

Kompol Leonardo Widharta menjelaskan kronologi kejadian dimana pelaku RK iseng-iseng mendirikan perusahaan dimana yang bergerak pada penjualan snack good time. Namun belum terdaftar atau tidak berizin dan sudah merekrut 51 orang karyawan.

Lanjut kata Kompol Leonardo Widharta, bawah 51 karyawan yang direkrut tersebut dijanjikan akan diberikan gaji serta tunjangan dimana 40 orang sales dengan gaji Rp 2.900.000 dan tunjangan Rp 600.000. Selanjutnya enam Orang Supervisor dengan gaji dan tunjangan Rp 7.000.000, Empat orang admin dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp 4.000.000 dan seorang bendahara dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp 4.000.000.

Dikatakan Kompol Leonardo Widharta bahwa RK memberikan snack good time pada sales untuk dijual kembali dimana kejadian tersebut berlangsung sejak Februari 2023, namun sampai hari ini gaji dari 51 karyawan tersebut tidak dibayarkan.

“Jadi sales menjual produk dari RK berupa snack ke outlet, warung dan masyarakat semetara uang hasil penjualan disertorkan ke rekening RK,. Namun karyawan sudah mulai resah karena sampai hari ini gaji mereka tidak dibayarkan,” kata Kompol Leonardo Widharta.

Saat ini RK sudah ditetapkan sebagai tersangka dimana total gaji karyawan yang harus dibayarkan adalah Rp 202.000.000, dan untuk RK dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal  378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Pos terkait