NUSANTARA1.ID – Kepala Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo, Suyono mengimbau agar wajib pajak aktif bayar pajak. Artinya, lebih dulu melaporkan sebelum 31 Maret untuk wajib pajak pribadi, untuk wajib pajak badan 30 April 2023
Hal ini disampaikan Kepala Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo, Suyono saat di wawancarai di Rumah Dinas Walikota Kota Gorontalo pada Jumat (17/3).
“Wajib pajak juga bisa melapor secara online. Jadi tidak mesti datang melapor ke kantor pajak. Caranya mudah yaitu kunjungi website kami, dan yang sudah biasa melampirkan biasanya sudah mempunyai akun dan alamat dan tidak perlu ke kantor. Lain halnya yang ingin konsultasi, bisa langsung ke kantor,” katanya.
Masih pada kesempatan yang sama, Suyono menyampaikan terkait Surat Pemberitahuan SPT Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Gorontalo menjadi terbaik Nasional Nomor 1.
“Saya juga mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang sangat besar kami tahun kemarin bisa menjadi terbaik dan mudah mudahan tahun ini bisa hattrick,” ujarnya.
Target pembayaran pajak, menurut Suyono, saat ini sudah mencapai 130 persen, yang artinya sudah melebihi target. Bukan berarti semua wajib pajak itu lapor SPT tapi, dari yang wajib Lapor SPT ada targetnya.
Wajib lapor Surat Pemberitahuan bukan hanya yang ASN saja, namun siapa yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk orang pribadi maka sudah wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT), wajib pajak badan juga wajib lapor SPT.
Kepala Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo tersebut juga menyampaikan data wajib pajak aktif itu menurut catatan ada empat puluh ribu lebih se Provinsi Gorontalo dari 1 juta lebih penduduk Gorontalo.
“Dan terkait sanksi untuk yang tidak menyampaikan SPT atau terlambat sanksinya Rp 100.000 tanpa perpanjangan waktu yaitu 31 Maret dan 30 April,” kuncinya. (*)