NUSANTARA1.ID – Salah seorang karyawan swasta berinisial RK (29) terpaksa harus tahan di Mapolres Gorontalo Kota gara-gara ingin memperkosa teman kantornya. Untungnya aksi bejat itu gagal karena korban berinisial NAN (30) berhasil menghubungi rekan kantornya yang lain untuk meminta pertolongan.
Ini bermula ketika NAN meminta tolong kepada RK untuk mengantarnya ke tempat pacarnya yang terletak di Kelurahan Limba B, Kota Selatan. Saat itu, Sabtu (18/3) sekira pukul 15.30 Wita, NAN ingin ke tempat pacarnya setelah menghadiri acara di kantornya. RK yang diminta untuk mengantar, langsung setuju.
Ketika dalam perjalanan, NAN sempat kaget karena mobil RK justru mengarah ke Kelurahan Biawu, Kota Selatan. Itu lantas dipertanyakan oleh NAN ke RK, dan jawabannya bahwa hanya ingin ke sebelah.
Selang beberapa lama, RK menghentikan mobilnya dan langsung turun dan membuka pintu rumah. Selanjutnya, RK kembali ke mobil guna mengajak NAN turun, alasannya ingin diperkenalkan ke orang tua RK.
“Saya sempat kaget dan menanyakan, apa alasan diperkenalkan ke orang tuanya? Saya merasa bukan orang penting,” kata NAN seperti keterangan yang disampaikan ke penyidik.
Kendati demikian, NAN tetap turun dari mobil. Setelah masuk, NAN tanya keberadaan orang tua RK. Maklum, alasan dibawah ke tempat itu ingin diperkenalkan ke orang tuanya. Saat itu, RK hanya menjawab bahwa orang tuanya ada di dalam rumah.
NAN langsung ditarik ke dalam kamar dan dihempaskan di atas kasur. Selanjutnya, tangan kanan RK menahan leher NAN, dan tangan kiri berusaha menarik ke atas pakaian NAN. Saat itu, NAN mengenakan dress terusan usai menghadiri acara di kantornya.
Bahkan katika RK berusaha membuka celana short, tak berhasil dilakukan karena NAN terus melawan. ‘Serangan’ RK terhenti setelah NAN berjanji akan ‘memberikan’ tanpa harus berbuat kasar. RK lantas meminta maaf, dan selanjutnya NAN pamit ingin ke kamar kecil.
Ternyata di kamar kecil, NAN menghubungi salah seorang teman kantornya. NAN mengirim pesan singkat dan lokasinya saat itu. Setelah keluar dari kamar kecil, NAN dapati RK sudah di depan pintu dengan mengenakan celana pendek.
NAN langsung ke ruang tamu dan duduk di sofa sebagai bentuk mengulur-ulur waktu. Meskipun RK mengajaknya ke kamar, NAN tetap saja mengulur-ulur waktu. Karena tak sabar, RK kembali melakukan ‘serangan’, dan itu dibiarkan oleh NAN. Hanya saja, tanpa diketahui RK, NAN terus berkomunikasi lewat pesan singkat dengan temannya yang akan menjemput.
RK kembali mengajak NAN untuk masuk ke kamar. Hanya saja, NAN meminta sebelum masuk kamar, dia ingin mengambil tasnya di mobil. Itu lantas disetujui oleh RK dan hanya melihat NAN dari jendela rumah. Kesempatan itu, dimanfaatkan oleh NAN untuk melarikan diri yang mana teman kantornya sudah menunggu.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Polisi Dr. Ade Permana,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., setelah menerima laporan, petugas langsung mengamankan pelaku. Selanjutnya UPPA melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan visum serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Saat ini pelaku RK sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) Jo 53 Ayat (1) dengan Ancaman 12 Tahun Penjara,” Kompol Leonardo Widharta. (*)