NUSANTARA1.ID – Senin (13/3), Komisi 1 DPRD Gorontalo Utara menerima aspirasi dari anggota BPD. Ini terkait pembayaran gaji dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 /2017.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Matran Lasunte saat ditemui guna dimintai keterangan terkait dengan aspirasi tersebut mengatakan bahwa kedatangan perwakilan BPD dan juga ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut terkait dengan regulasi yang mengatur soal penerimaan honor bagi para BPD.
“Tadi kita menerima aspirasi dari Asosiasi BPD Kabupaten Gorontalo Utara, karena BPD berstatus ASN/P3K dan tenaga honor tidak bisa menerima gaji melalui ADD,” ungkapnya.
Apa yang disampaikan tersebut bukan tanpa alasan, kata Matran Lasunte, karena itu telah diatur melalui Perda Nomor 1 /2017.
“Mereka ingin apa yang sampaikan tersebut atau yang dipertanyakan tersebut dapat diaspirasikan karena DPRD sekarang ini tengah membahas Perda Hak Keuangan Desa,” jelas Matran Lasunte.
Lanjut katanya, yang datang membawa aspirasi tersebut ada yang pernah kena Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Tak hanya itu saja, yang datang membawa aspirasi tersebut juga ikut mempertanyakan terkait anggota BPD yang juga sebagai petugas PPS dan Panwas.
“Kenapa mereka bisa terima gaji di Panwas dan sebagai BPD, sementara di jabatan ASN dan tenaga honor di lingkungan pemerintah Gorontalo Utara mereka tidak dibenarkan menerima gaji dobel dari satu sumber anggaran seperti APBD,” tegasnya.
Para anggota BPD tersebut juga pada saat menemui Komisi I mengatakan bahwa di daerah lain boleh tapi kenapa di Gorontalo Utara tidak bisa. Terhadap aspirasi tersebut, kata Matran Lasunte, pihaknya kemudian mengkomunikasikannya dengan pihak Pansus yang tengah membahas Perda terkait dengan Hak Keuangan Daerah dan juga Perda Hak Keuangan Desa.
“Tentunya dengan harapan agar apa yang diaspirasikan tersebut dapat diakomodir dalam salah satu pasal dalam Perda yang tengah dibahas tersebut,” tandasnya. (*)