NUSANTARA1.ID, JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis mati Ferdy Sambo dinilai tepat. Ini ditegaskan anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan yang mana menurutnya putusan mati kepada terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, sudah sesuai harapan masyarakat.
“Ya, sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Masyarakat merasa keadilannya terpenuhi kalau Sambo divonis mati,” ujar legislator fraksi PDI Perjuangan itu saat dihubungi, Senin (13/2) seperti yang dilansir jpnn.com.
Namun, Trimedya pada dasarnya tidak terlalu sepakat dengan putusan mati dalam sebuah peradilan. Dia merasa urusan berakhirnya nyawa seseorang tidak boleh ditentukan manusia, melainkan hak itu menjadi prerogatif Tuhan.
“Kalau gue bukan penganut mazhab vonis mati. Bagi gue orang meninggal itu yang menentukan Tuhan. Bukan manusia,” ujar dia.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati kepada Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menyatakan Sambo terbukti secara sah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dan merintangi penyidikan (obstruction of justice) perkara yang sama. (*)
*) Artikel ini juga telah dipublikasikan oleh jpnn.com dengan judul, ‘Konon, Putusan Mati untuk Ferdy Sambo Sesuai Harapan Masyarakat’, Senin, 13 Februari 2023 – 16:53 WIB.