NUSANTARA1.ID – Hingga saat ini, polisi sudah memeriksa sembilan orang saksi terkait dugaan kekerasan terhadap wartawan di Pohuwato. Hanya saja, petugas belum menentukan akan diarahkan kemana penyidikan kasus ini.
“Perlu saya sampaikan kepada teman-teman PWI Gorontalo, bahwa bukti keseriusan penyidik Polres Pohuwato, dalam menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan pers.
Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, yang berada di tempat kejadian,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Taufan Dirgantoro.
Dijelaskannya, berkaitan dengan permintaan PWI Gorontalo, agar menerapkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam kasus ini. Hal itu sudah dikomunikasikan dengan Kapolres Pohuwato, bahkan sudah menghubungi Kasat Reskrim Polres Pohuwato.
“Saya sudah hubungi pak Kapolres Pohuwato dan Kasat Reskrim, terkait dengan permintaan teman-teman PWI. Namun, untuk saat ini penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Nanti akan digelar lagi kasusnya, nanti disaat gelar penyidik akan menentukan perkara ini diarahkan kemana,” jelasnya.
Taufan pun berjanji akan selalu memberikan informasi kepada PWI Gorontalo, terkait perkembangan perkara.
Perlu disampaikan bahwa dugaan kekerasan terhadap wartawan terjadi dalam peliputan demo di PT Inti Global Laksana (IGL), di Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, baru-baru ini. Saat itu, seorang wartawan dari barakati.id mengalami tindak kekerasan.
Pada Senin (20/2), PWI Gorontalo telah bertemu dengan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo Kombes Pol Taufan Dirgantoro, guna bersilaturahmi.
Sementara itu Ketua PWI Gorontalo Fadli Poli menjelaskan, ada banyak kasus kekerasan pers di Gorontalo. Namun tak ada satupun yang bisa disebut tuntas.
“Tentu kedatangan kami kesini menaruh harapan besar, agar persoalan kekerasan pers di Pohuwato bisa diselesaikan dengan menggunakan delik pers,” harapnya.
Lebih lanjut kata Fadli Poli, PWI Gorontalo juga turut mendampingi proses pengembangan kasus kekerasan yang dialami oleh salah satu wartawan barakati.id saat liputan tersebut.
“Kalau memang dibutuhkan tanggapan ahli pers, kami di PWI Gorontalo itu sudah ada pak, tinggal menyurat pasti akan kami bantu dalam memberikan sudut pandang persnya,” ketusnya lagi. (*)
Rilis: PWI Gorontalo