nusantara1.id, GORONTALO – Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berhasil dibekuk Tim Resmob Rajawali dan unit PPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, Selasa (31/1/2023). Terduga diringkus saat tengah melintas di Jalan John Aryo Katili, Kota Gorontalo.
Informasi yang berhasil dihimpun, Jumat (2/12/2022) lalu, tersangka berinisial IAD (43) menjalankan aksinya pada salah satu kos-kosan di Kelurahan Tomulabutao Kecamatan Dungingi. Menurut Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Polisi Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., bahwa penangkapan ini berawal adanya laporan dari masyarakat telah terjadi tindakan pencabulan oleh seseorang yang tidak dikenal di Tomulabutao, Kota Gorontalo.
“Menurut pelapor yang merupakan ayah dari korban, awalnya anaknya (korban) bermaksud mengantarkan barang milik temannya di salah satu kos-kosan. Sesampainya di kos-kosan temannya tidak berada di tempat dan ada seseorang yang tidak dikenal memaksa korban untuk mencium bibir dan memaksa untuk memegang kemaluan korban,” jelas Kompol Leonardo Widharta.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Rajawali memeriksa saksi dan korban serta melakukan serangkaian penyelidikan dan mengarah terhadap terduga pelaku IAD. Setelah menerima informasi IAD sudah keluar dari rumahnya sedang mengendarai bentor menuju ke arah Kota Gorontalo, sehingga tim mengikutinya dari belakang.
“Saat melintas di Jalan John Aryo Katili, tim langsung menghadang terduga pelaku dan melakukan penangkapan serta mengintrogasi. IAD mengakui perbuatannya,” ungkap Kompol Leonardo Widharta.
Selanjutnya tim membawa dan mengamankan terduga pelaku menuju ke Polresta Gorontalo Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)