Operasi Keselamatan Otanaha 2023 Resmi Dimulai, Ini Pesan Kapolda 

Irwasda Polda Gorontalo Kombes Pol. Hery Purnomo, saat memimpin apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Otanaha 2023. (Foto: Ist)

nusantara1.id, GORONTALO – Dengan mengambil tema ‘Keselamatan Berlalu lintas Yang Pertama dan Utama’ Operasi Keselamatan Otanaha 2023, di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo resmi dimulai.

Hal itu seiring dengan dilaksanakannya Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Otanaha, yang dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Gorontalo, Kombes Pol. Hery Purnomo, yang berlangsung di lapangan upacara Polda Gorontalo, Selasa (7/2).

Apel gelar pasukan tersebut, turut dihadiri Danrem 133 Nani Wartabone, Brigjen TNI Totok Sulistyono, SH, MM, M.IP, unsur Forkopimda Provinsi Gorontalo, Kepala Jasa Raharja, Danlanal Gorontalo, sejumlah PJU Polda Gorontalo, serta peserta apel gelar pasukan.

Bacaan Lainnya

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K, M.Si dalam amanatnya yang dibacakan Irwasda Kombes Pol. Hery Purnomo menyampaikan, pelaksanaan Operasi Keselamatan Otanaha 2023 bertujuan untuk menciptakan kamseltibcar lantas jelang ibadah puasa dan hari raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023, serta rangkaian pengamanan pelaksanaan pemilu tahun 2024 yang tahapannya dimulai pada bulan oktober 2023.

Dibacakan Irwasda, bahwa tercatat pada tahun 2021 lalu, terjadi 407 kasus laka lantas, sedangkan pada tahun 2022, meningkat menjadi 506 kasus, atau meningkat 24%. Sementara itu untuk angka pelanggaran yang terjadi 2021 tercatat ada 13.207, namun pada tahun 2022 meningkat menjadi 14.288 atau naik sebanyak 8 persen.

“Jika tidak segera kita antisipasi sedini mungkin, maka hal tersebut akan memberikan dampak gangguan terhadap stabilitas kamseltibcarlantas, khususnya pada pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan dan pelaksanaan tahapan Pilkada 2024,” ujar Kombes Pol. Hery Purnomo.

Lebih lanjut melalui Irwasda, Kapolda juga mengatakan bahwa operasi keselamatan ini merupakan bagian dari bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan mengedepankan fungsi lalu lintas yang didukung fungsi operasional kepolisian lainnya, serta dilaksanakan dalam bentuk preemtif dan preventif.

“Operasi ini juga guna memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat, tentang pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas, serta penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, yang pada akhirnya bisa memberikan dampak terhadap meningkatkan simpatik masyarakat terhadap Polri, terlebih khusus Polisi lalu lintas,” lanjut Kombes Pol. Hery Purnomo.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Dir Lantas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Arief Budiman, S.H., S.I.K, menambahkan, tujuan lain dari digelarnya operasi ini, yaitu meningkatkan disiplin dan tertib berlalu lintas.

“Tujuan Operasi ini untuk meningkatkan disiplin, tertib berlalu lintas sekaligus untuk menekan angka fatalitas korban kecelakaan serta pelanggaran- pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat,” kata Kombes Pol. Arief Budiman, S.H., S.I.K.

Selain itu Dir Lantas juga menambahkan bahwa operasi ini mengutamakan tindakan dalam bentuk preemtif dan preventif, dengan memberikan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat  tentang tertib berlalu lintas, tetapi jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran, tentunya akan dilakukan penindakan sesuai prosedur yang berlaku.

“Penindakan yang akan kita lakukan terbagi menjadi dua, yakni menggunakan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan untuk pelanggaran kasat mata yang tertangkap tangan oleh personil di lapangan, akan dilakukan penindakan, baik itu teguran, peringatan atau bisa juga dilakukan penilangan,” tembak Kombes Pol. Arief Budiman, S.H., S.I.K.

Sebagai informasi, waktu pelaksanaan operasi ini akan digelar selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 7 sampai 20 Februari 2023, dengan melibatkan 287 personel dari Polda dan Polres jajaran.

Adapun sasaran dari operasi ini diantaranya, knalpot racing, tidak menggunakan safety belt, ODOL (Over Dimension, Overloading), melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, TNKB tidak sesuai ketentuan, pengemudi dalam pengaruh alkohol, berboncengan lebih dari 1 orang, mengemudi dibawah umur, dan menggunakan HP saat berkendara.(*)

 

Rilis: Humas Polda Gorontalo

Pos terkait