Terkait Honorer, DPRD Minta Segera Dikeluarkan Edaran ke OPD

Rapat Komisi I DPRD Gorontalo Utara dengan pihak BKPP dan Bagian Hukum terkait hasil konsultasi dengan KemenPAN RB, Senin (30/1/2023). (Foto: Ist)

nusantara1.id, GORONTALO – Sebagai tindak lanjut hasil konsultasi terkait honorer, Komisi I DPRD Gorontalo Utara, meminta agar segera dikeluarkan surat edaran ke organisasi Perangkat Daerah (OPD). Maklum, kini ada kabar gembira bagi honorer di Gorontalo Utara. 

Perlu diinformasikan, beberapa hari lalu Komisi I DPRD Gorontalo Utara melakukan konsultasi ke pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan BKN. Hasilnya, daerah diperbolehkan merekrut kembali honorer sesuai kebutuhan, namun diambil dari honorer yang sudah ada.       

Senin (30/1/2023) Komisi I menggelar rapat dengan menghadirkan pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda). Wakil Ketua Komisi I, Matran Lasunte mengatakan bahwa memang apa yang menjadi hasil dari konsultasi yang dilakukan oleh pihaknya, itu memang harus segera ditindak lanjuti oleh pihaknya. 

Bacaan Lainnya

“Makanya kita langsung mengundang BKPP dan juga Bagian Hukum, dan menyampaikan hasilnya seperti apa,” kata Matran Lasunte.

Harapannya, pihak BKPP dan Bagian Hukum segera mengeluarkan surat edaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan kebijakan pemerintah pusat terkait dengan tenaga honor. 

“Perlu diingat juga bahwa tenaga honorer yang diangkat tersebut merupakan tenaga honorer yang lama, bukan tenaga honor yang baru,” tegasnya.

Selain itu juga, kata Matran Lasunte, terkait dengan pengangkatan honorer daerah atau yang lebih dikenal dengan Pegawai Tidak Tetap (PTT), itu disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing OPD. 

“Tak hanya itu saja, terhadap rekrutmen honorer atau PTT yang dimaksud, juga harus memperhatikan ketersediaan anggaran di masing-masing OPD,” ujar Matran Lasunte.

Masih ada kesempatan yang sama, Matran Lasunte berharap agar persoalan rekrutmen tenaga honorer atau PTT yang hingga saat ini masih berpolemik, itu segera tuntas. 

“Segera saja dikeluarkan edaran terkait kebijakan pemerintah pusat bahwa masih diberikan kesempatan kepada daerah untuk mengangkat tenaga honorer dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan juga tenaga yang diangkat bukan tenaga honor baru,” tandasnya. (*)

Pos terkait