nusantara1.id, GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota nampaknya tak main-main dalam pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di Kota Gorontalo. Terlebih dalam setiap kegiatan ‘Jumat Curhat’ yang menjadi keluhan masyarakat hanyalah peredaran minuman keras.
Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Polisi Dr. Ade Permana,S.IMK.,MH menegaskan, bahwa persoalan miras adalah salah satu hal yang harus diperhatikan guna mengantisipasi berbagai tindakan kriminal yang berawal dari konsumsi miras khususnya di wilayah Kota Gorontalo
Menindaklanjuti hal tersebut Polresta Gorontalo Kota dan jajaran meningkatkan KRYD yang difokuskan pada minuman keras, mulai dari pengecer hingga kafe. Patroli KRYD Polresta Gorontalo Kota pada Selasa (17/1/2023) pukul 21.00 wita yang dipimpin langsung oleh kabag ops Kompol Suharjo,SE berhasil menyita 37 (tiga puluh tujuh) miras jenis cap tikus di empat lokasi yang ada di Kota Gorontalo.
Ditambahkan Kompol Suharjo bahwa penyitaan miras masing masing pada LK .EU (41) Kelurahan Wumialo 10 botol,LK.OA (33) kelurahan Dulomo Selatan 15 botol,Lk. Kr (47) yang beralamatkan di Kel.Tapa Kecamatan Sipatana 10 botol serta di Cafe Smeru 2 botol.
“Kami akan terus menyasar sejumlah warung-warung dan lokasi yang menjadi target penjualan miras,” ujar Kompol Suharjo.
Lebih lanjut Kompol Suharjo mengatakan Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota yang pada saatnya nanti akan dimusnahkan. Tentu razia ini berdasar Perda Kota Gorontalo Nomor 3 tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. (*)