nusantara1.id, GORONTALO – Melanjutkan program ‘Jumat Curhat’, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Polisi Dr. Ade Permana,S.I.K.,M.Si kembali meenemui masyarakat. Kali ini, sejumlah driver grab yang memanfaatkan kesempatan ini.
Informasi yang berhasil dihimpun, kegiatan ini berlangsung pada Jumat (20/1/2023) di Manna Cafe, Kelurahan Moodu, Kota Timur, Kota Gorontalo. Selain Kombes Polisi Dr. Ade Permana, acara ini juga dihadiri Kasat Intelkam Kompol Romy Djabrin Pobi, SH, Kasi Humas APK Laode Hone, Kasi Propam Iptu Agus Ngurawan serta personil Polresta Gorontalo Kota. Hadir juga Manager Perwakilan Grab Provinsi Gorontalo, Bob Galuanta.
Maksud dan tujuan dilaksanakan Jumat Curhat, menurut Kombes Polisi Dr. Ade Permana, adalah sebagai sarana silaturahmi pimpinan Polri dalam hal Polresta Gorontalo Kota bersama dengan berbagai elemen masyarakat khususnya di wilayah Kota Gorontalo.
Kegiatan diisi dengan diskusi dan tanya jawab, dalam kesempatan inilah beberapa driver ojol menyampaikan curhatnya. Mereka menyampaikan curhat, agar dapat memberikan keringanan dalam pengurusan SKCK yang menjadi salah satu syarat berkas kelengkapan driver ojek online.
Salah seorang driver ojol yang hadir saat itu, menanyakan terkait adanya praktek yang dinilai negatif khususnya dalam penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Satlantas Polresta Gorontalo Kota yang meminta atau mengajak pelanggan untuk datang ke kantor Sat Lantas dengan alasan pada saat itu anggota Sat Lantas tersebut tidak membawa surat tilang.
Dan pertanyaan dari driver ojol selanjutnya adalah besaran administrasi pada saat penarikan berkas perkara tindak pidana.
Pertanyaan ini langsung dijawab oleh Kapolresta Gorontalo Kota dimana terkait pengurusan administrasi kelengkapan berkas dalam mendaftar sebagai driver ojek online yang dikeluarkan oleh polri yakni SKCK memang merupakan suatu Keharusan karena dengan adanya SKCK Polri dapat mendeteksi dan menelusuri ada atau tidaknya tindak pidana yang pernah dilakukan oleh si pemohon.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kombes Polisi Dr. Ade Permana permana menjelaskan bahwa wewenang Polri khususnya Sat Lantas dalam membawa atau mengarahkan pelanggar untuk ke kantor Sat Lantas itu memang bisa, karena merupakan suatu tindakan diskresi Kepolisian sebagai bentuk pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat berdampak terjadinya ancaman gangguan Kamtibmas.
Untuk pertanyaaan yang terakhir Kombes Polisi Dr. Ade Permana menjelaskan bahwa tidak ada biaya penarikan laporan atau berkas perkara tindak pidana,dimana jika suatu tindak pidana akan ditempuh melalui RJ (restorative justice) atau penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan kepentingan terbaik, maka akan ada kesepakatan antara korban dan pelapor terkait biaya ganti rugi pengobatan dan lain lain.
Diakhir kegiatan Kombes Polisi Dr. Ade Permana mengatakan bahwa Gorontalo merupakan daerah yang penuh akan adat dan budaya,untuk itu dirinya mengajak kepada para peserta yang menghadiri Jum’at Curhat untuk kembali menghidupkan dan menjaga ragam adat dan budaya yang ada di Gorontalo. (*)