Fraksi NasDem Dukung Ranperda Pengelolaan Keuangan

Ketua Fraksi NasDem, Jarwadi Mamu
Ketua Fraksi NasDem, Jarwadi Mamu

NUSANTARA1.ID – Fraksi Nasional Demokrasi (NasDem) pada prinsipnya mendukung Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan daerah. sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri dalam Negeri No 77 /2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. 

Ketua Fraksi NasDem, Jarwadi Mamu mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. 

Misi utama dari Undang-undang No. 23 / 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 33 /2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Bukan sekedar keinginan untuk melimpahkan kewenangan dan pembiayaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Tetapi lebih penting adalah keinginan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumberdaya keuangan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. 

Bacaan Lainnya

“Tujuan utama dari pengelolaan keuangan daerah adalah memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat, dalam hal ini semua unit pemerintah yang ada secara pokok difungsikan untuk pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat,” jelas Jarwadi.  

Ia menambahkan, pengelolaan keuangan daerah merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola keuangan sesuai dengan jabatan dan kewenangannya, baik itu meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban. 

“Oleh karena itu, Fraksi NasDem mengingatkan, kepada setiap pejabat pengelola keuangan agar dapat melaksanakan kewenangan secara profesional, cermat, tepat, cepat dan akuntabel sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing serta yang paling penting adalah memperhatikan output yang jelas dan terukur di setiap anggaran yang digunakan,” tandasnya. (*)

Pos terkait