Cegah Pemukiman Kumuh, DPRD Buatkan Perda

Rapat pembahasan rencana Perda tentang pemukiman kumuh. (Foto:Ist)

nusantara1.id, GORONTALO – Guna mencegah pemukiman kumuh, DPRD Kabupaten Gorontalo saat ini tengah membahas sebuah Perda. Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus dilakukan sebagai satu kesatuan sistem yang pelaksanaannya secara berkelanjutan.

“Perlu dicegah pemukiman kumuh dengan menerbitkan peraturan daerah (Perda). Agar tercapai tujuan pembangunan lingkungan, pembangunan sosial dan pembangunan ekonomi yang sejalan dengan asas-asas pada undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Ketua Pansus Eman Mangopa.

Lanjut katanya, pada ketentuan pasal 28 h ayat (1) undang-undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam. Jaminan terhadap pemenuhan hak asasi manusia tersebut dilakukan melalui pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang ada di daerah yang mana kondisinya memerlukan penanganan tersendiri untuk menunjang kehidupan masyarakat dari aspek-aspek sosial, ekonomi, dan budaya. 

Bacaan Lainnya

“Adanya kawasan perumahan dan permukiman kumuh di daerah membutuhkan penanganan secara terstruktur dan sistematis agar dapat dilaksanakan pencegahan timbulnya kawasan kumuh baru dan peningkatan kualitas terhadap kawasan kumuh yang telah ada,” jelas Eman Mangopa, Selasa (3/1/2023). 

Ditambahkan, perumahan dan kawasan permukiman merupakan sumber daya milik bersama yang harus dikelola secara terencana, terpadu, profesional, dan berkelanjutan dengan penggunaan dan pemanfaatan ruang, agar tidak mengalami kekumuhan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum oleh perangkat daerah perlu mengatur pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dalam peraturan daerah. Jangkauan arah pengaturan pada peraturan daerah ini meliputi pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. 

“Seperti, mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru dalam mempertahankan perumahan dan permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya, meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dalam, mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman serasi dan teratur,” jelas Eman Mangopa. (*)

Pos terkait