nusantara1.id, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali mengingatkan agar kontestan tak melakukan kampanye di tempat ibadah. Alasannya, melanggar aturan dan dapat berbuntut pada sanksi pidana.
Penegasan ini disampaikan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja yang mana mengimbau seluruh pihak tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Bagja bahkan mengingatkan untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan maupun kampanye Pemilu 2024. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, melakukan aktivitas kampanye di tempat ibadah bisa dijerat sanksi pidana.
“Bawaslu juga mengingatkan bahwa aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Bagja saat konferensi pers di Bawaslu, Jakarta, Senin (12/12) seperti yang dilansir jpnn.com.
Imbauan itu disampaikan Bawaslu menanggapi laporan dari warga berinisial MT pada 7 Desember. Bagja mengungkapkan MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor AB alias Anies Baswedan.
“Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dia menyebutkan pihaknya telah mengkaji laporan MT untuk mengecek syarat formil dan materil sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan bakal calon presiden dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Anies Baswedan ke Bawaslu, Rabu (7/12). Anies dilaporkan lantaran dianggap mencuri start melalui safari politik.
“Alhamdulillah, bukti berkas tiga rangkap sudah lengkap dan sudah kami serahkan,” ujar Koordinator APCD Husni Jabal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/12).
Husni menyatakan laporannya kepada Bawaslu sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga muruah jalannya pemilu yang sehat, aman dan damai. (*)
*) Artikel ini juga telah dipublikasikan oleh jpnn.com dengan judul, ‘Bawaslu Tegaskan Berkampanye di Tempat Ibadah Bisa Dijerat Sanksi Pidana’, Senin, 12 Desember 2022 – 20:05 WIB