Ikut Perkembangan Zaman, UU Narkotika Usul Direvisi 

Ilustrasi. Undang-undang Narkotika minta direvisi guna mengikuti perkembangan zaman. (Foto: Ist)

nusantara1.id, JAKARTA – Usia UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika sudah 112 tahun. Makanya, muncul usulan agar undang-undang tersebut direvisi agar sesuai dengan perkembangan zaman. 

Terlebih selama ini, penanganan penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih belum bisa dicegah apalagi dihentikan. Menurut Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, penegak hukum selama ini masih gagal mencegah penyebaran dan menangani kasus-kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

“Mengapa kita revisi? Karena faktanya UU itu nggak mampu untuk mencegah, menyetop penyalahgunaan narkotika. Bahkan sebaliknya, memperbesar kegagalan yang kita lakukan. Kenapa gagal? Karena memang cara menangani kasus ini menurut saya terjadi kesalahan fatal oleh aparat penegak hukum sejak awal,” kata Hinca kepada wartawan, Ahad (6/11/2022) seperti yang dilansir jawapos.com. 

Bacaan Lainnya

Lanjut kata Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa konsep yang terkandung dalam UU Narkotika sebenarnya adalah pendekatan kesehatan. Yakni rehabilitasi bagi korban pengguna narkotika dan menghukum pengedar atau bandar narkotika. Sementara, selama ini, korban pecandu narkotika masih banyak yang justru tidak direhabilitasi namun dihukum pidana. Sehingga, hal itu menyebabkan over capacity lembaga pemasyarakatan yang ada.

“Bandar dan pengedar itu tentu harus betul-betul dipidana. Karena dia kaya-raya mengumpulkan uang dengan cara ilegal dan mengorbankan anak manusia dimanapun mereka berada termasuk di Indonesia. Sementara korbannya adalah pengguna. Korban itu pasti orang sakit. Orang sakit itu diobati bukan dipenjara. Nah di kita, rata-rata pengguna itu dipenjara. Akhirnya penuh lah itu lapas kita,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong dalam revisi RUU Narkotika nantinya semangatnya untuk merehabilitasi korban pengguna narkotika. 

“Di UU kita kan konsepnya kalau sudah dua kali (terkena penyalahgunaan narkoba), dia langsung dipidana gitu. Ini juga yang salah. Harusnya kita obati. Kalau kita sakit diobati sembuh, sakit lagi ya diobati lagi. Jadi karena pengguna itu adalah orang sakit harus diobati sampai sembuh, tidak boleh dipenjara,” kuncinya. (*)

 

*) Artikel ini juga telah dipublikasikan oleh jawapos.com dengan judul, UU Narkotika Diusulkan Direvisi Guna Mengikuti Perkembangan Zaman’, Ahad 6 November 2022, 10:25 WIB

Pos terkait