Terkait Retribusi Lapak di Foodcourt, Perlu Ada Ketegasan 

Sitasi terkini lapak di Foodcourt yang mana retribusi harus tegas. (Foto: Nusantara1)

Nusantara1.id, GORONTALO – Eksekutif dan legislatif di Kabupaten Gorontalo menyepakati Ranperda tentang perubahan retribusi untuk lapak di Foodcourt sebesar Rp 750 ribu perbulan. Pengesahan Ranperda itu digelar melalui Rapat Paripurna di ruang sidang paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo, akhir bulan lalu. 

Terkait dengan itu, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T Ase menyampaikan, bahwa terhadap persetujuan tersebut, sudah ditindaklanjuti dengan penetapan keputusan dewan serta penandatanganan berita acara oleh Bupati Gorontalo dan Pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo.

“Dari penyampaian pendapat bupati Gorontalo, pimpinan rapat dapat mengambil kesimpulan bahwa pemerintah Kabupaten Gorontalo pada prinsipnya dapat menyetujui hasil penyempurnaan terhadap ranperda untuk menjadi peraturan daerah,” ujar Syam T Ase, saat memimpin Rapat Paripurna DPRD tentang pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan persetujuan bersama Ranperda Pajak dan Retribusi daerah. 

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi II, Ali Polapa, memaparkan perubahan retribusi aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah. 

“Untuk setiap lapak atau petak di Foodcourt Limboto yang awalnya Rp 600 ribu perbulan telah disepakati menjadi 750 ribu rupiah perbulan,” paparnya di hadapan bupati dan Wakil Bupati Gorontalo bersama organisasi perangkat daerah serta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo. (*)

Pos terkait