Nusantara1.id, GORONTALO – Setelah melakukan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dapat disimpulkan untuk target PAD mengalami penurunan sebesar Rp 17 miliar. Hal ini terungkap dari laporan Pelapor Banggar, Ali Polapa pada sidang paripurna pengesahan KUA-PPAS APBD-P 2022, Jumat (9/9/2022) malam.
Dalam pemaparannya Ali mengatakan, terhadap perubahan target Pendapatan Daerah (PAD), dapat disampaikan hal ini mempertimbangkan capaian realisasi pendapatan daerah selang semester I Tahun 2022. Ini sebagaimana dokumen Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Prognosis enam bulan berikutnya Tahun Anggaran 2022,
Serta beberapa kebijakan pemerintah maupun kondisi internal terkait PAD maupun kebijakan pendapatan pemerintah provinsi terkait bagi hasil maupun bantuan keuangan. Terhadap alokasi perubahan belanja daerah dapat diasumsikan pertama adalah, terjadinya pergeseran antar jenis belanja, objek belanja dan rincian objek belanja daerah yang mengakomodir kebutuhan Satker dalam menyesuaikan dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Kedua upaya rasionalisasi anggaran belanja program kegiatan dalam rangka menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja daerah. Ketiga penggunaan Silpa aktif tahun sebelumnya untuk pembayaran hutang pada pihak ketiga, dengan asumsi-asumsi inilah disepakati struktur perubahan target Pendapatan dan Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 mengalami perubahan. (*)