Gedung DPRD Kedatangan Wanita Bercadar, Ini Respon Legislator

Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo saat mendampingi Ifana Abdulrahman menuju mobil seusai bertemu dengan pimpinan DPRD beberapa hari lalu. (Foto: Ist)

Nusantara1.id  GORONTALO – Kedatangan wanita bercadar yang tak lain adalah fana Abdulrahman ke Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo beberapa pekan lalu, menuai pertanyaan. Anggota DPRD Sahmid Hemu mengatakan, kedatangan Ifana yang diterima oleh lima anggota DPRD itu memang patut dipertanyakan. 

“Jadi begini, kalau kedatangan Ifana di DPRD yang diterima 5 anggota DPRD itu berhubungan dengan insiden di kantor bupati pada April 2018 silam, mohon maaf itu salah alamat. Semestinya Ifana mendatangi Polda Gorontalo, bukan DPRD,” ujar Sahmid.

Sahmid mengatakan, pasca insiden terjadi di ruang tunggu kantor bupati pada 2018 silam, secara lembaga pihaknya telah dan klarifikasi kepada bupati dan waktu itu dirinya masih berstatus sebagai Ketua DPRD untuk periode 2015-2019. 

Bacaan Lainnya

“Waktu itu saya masih menjabat Ketua DPRD, pasca kejadian kami telah meminta bupati menjelaskan duduk persoalan tersebut di hadapan para pimpinan fraksi. Bupati datang, hadir seluruh ketua-ketua fraksi, termasuk Iskandar Mangopa, semua ketua fraksi lengkap, bahkan semua yang hadir diberi kesempatan untuk bertanya kepada bupati soal insiden yang terjadi di kantor bupati dan Bupati menyampaikan, bahwa persoalan itu telah dilaporkan (Ifana) di Polda Gorontalo,” jelas Sahmid. 

Anggota DPRD tiga periode ini menambahkan, karena kala itu persoalan sudah ditangani Polda, sehingga DPRD tidak menindaklanjuti lebih jauh persoalan tersebut, karena telah berproses di Polda Gorontalo menyusun laporan yang dibuat Ifana. 

“Kami pun menghormati proses tersebut, nah, kalau kemudian hari ini masalah itu kembali dipersoalkan, semestinya Ifana datang ke Polda Gorontalo, bukan datang di DPRD,” tegas Sahmid. 

Sahmid menambahkan, jika kedatangannya karena membawa aspirasi yang terinformasi sudah diserahkan ke pimpinan DPRD itu juga harus kita kaji dulu apa isi surat aspirasi tersebut dan sebagai lembaga pengawasan, jika ada aspirasi yang masuk patut ditindaklanjuti. 

“Sehingganya persoalan ini harus dikaji dengan benar apa aspirasi yang  dibawa, jika berkaitan dengan persoalan kemarin, pertanyakan dulu persoalannya di Polda, namun jika ada aspirasi lainnya patut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Sahmid. (***)

Pos terkait