Beredar Kabar Bripka Ricky Rizal  Akan Balik Melawan Ferdy Sambo 

Tersangka Bripka Ricky Rizal saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). (Foto: Ist/ Ricardo/JPNN.com)
Tersangka Brigadir Ricky Rizal saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Semua tersangka dihadirkan ke lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Total ada 78 adegan yang akan digelar di rekonstruksi. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Nusantara1.id, JAKARTA – Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menyatakan kliennya memutuskan mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurut Erman, pengakuan baru Bripka Ricky bertentangan dengan skenario buatan Ferdy Sambo tentang Brigadir J tewas dalam baku tembak. 

“RR (Ricky Rizal, red) sudah mengubah BAP, tidak mengikuti skenario tembak-menembak lagi, sekitar empat hari yang lalu,” kata Erman seperti yang dilansir jpnn.com, Senin (12/9/2022). 

Pendiri firma hukum Erman Umar & Partners itu mengatakan Bripka Ricky telah menyampaikan keterangan apa adanya dalam BAP sejak tiga minggu lalu. Namun, pengakuan tersangka pembunuh Brigadir J itu baru terungkap ke publik setelah Erman Umar menjadi pengacaranya. 

Bacaan Lainnya

“Sudah hampir tiga minggu dia sudah berbicara apa adanya di BAP. Sekarang baru  terungkap di publik karena hasil penjelasan saya di pers,” ujar Erman. 

Bripka Ricky merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Semula, mantan ajudan Ferdy Sambo itu menuruti semua skenario atasannya tentang Brigadir J mati dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.

Tersangka pertama dalam kasus itu ialah Bharada Richard. Adapun Bripka Ricky menjadi tersangka kedua. 

Jerat untuk kedua tersangka itu sama, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Belakangan Bareskrim Polri menetapkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta sopir pribadinya yang bernama Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo yang pernah menjabat kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri diduga ikut menghabisi Brigadir J dalam peristiwa berdarah di rumahnya pada 8 Juli 2022. (*)

 

*) Artikel ini juga telah dipublikasikan oleh jpnn.com dengan judul, ‘Jurus Bripka Ricky Rizal Melawan Balik Skenario Ferdy Sambo’, Senin, 12 September 2022 – 19:20 WIB 

Pos terkait