Menakar Kompetensi Jurnalis Melalui UKW   

Dewan pers

Nusantara1.id, JAKARTA  – Salah satu cara bagi wartawan untuk membuktikan bahwa dirinya memiliki kompetensi dan profesional sesuai dengan Undang-undang Pers Nomor 40 /1999 yakni harus kompeten. Makanya, mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sangat penting bagi wartawan.

Selain untuk menakar kompetensi atau tidaknya seorang jurnalis, UKW juga sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan profesi wartawan. Ini biasa terjadi akibat ketidakpahaman wartawan itu sendiri tentang kode etik jurnalistik, serta prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam Undang-undang Pers tersebut. 

Lewat UKW ini, wartawan akan dinyatakan profesional dan berkualitas karena dinilai memiliki kompetensi meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, bahasa, penyusunan dan penyuntingan berita. 

Bacaan Lainnya

Mengingat pentingnya hal tersebut, maka UKW ini dipandang sangat penting bagi seorang wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Lalu apa saja syaratnya? Dikutip dari Instagram @officialdewanpers ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta dalam Uji Kompetensi tersebut. 

Syarat pertama, calon peserta adalah wartawan aktif dan telah menjadi menjalani aktivitas kewartawanan minimal satu tahun. Syarat berikutnya yaitu peserta bekerja sebagai wartawan pada perusahaan pers atau lembaga penyiaran swasta yang sudah memenuhi standar perusahaan pers.

Syarat ketiga yaitu peserta tidak sedang menjadi bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas lembaga pemerintahan atau swasta atau anggota TNI – Polri. Adapun syarat terakhir adalah peserta wajib menyampaikan contoh karya jurnalistik yang telah dimuat dan disiarkan minimal dalam waktu tiga bulan terakhir. 

“Wartawan lepas juga dapat mengikuti uji kompetensi wartawan, tetapi harus melampirkan surat rekomendasi dari tempat wartawan tersebut mempublikasikan karya jurnalistiknya,” tulis akun Instagram @officialdewanpers yang dipublikasikan pada 27 Juli 2022 kemarin. 

Seperti halnya dengan ujian kompetensi lainnya, UKW harus dilaksanakan dengan mematuhi jadwal yang sudah ditentukan. Peserta juga harus mematuhi tata cara uji yang ada serta wajib untuk berpakaian sopan dan rapi.

Sesuai tujuannya, UKW dilaksanakan untuk melihat kemampuan kerja wartawan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas kewartawanan. Oleh karena itu, untuk mengetahui standar kompetensi seorang wartawan, penilaian harus dilakukan oleh lembaga uji independen yang telah diverifikasi dewan Pers.

Sejauh ini, terdapat beberapa lembaga serta organisasi resmi wartawan yang dipercaya dewan pers sebagai penyelenggara UKW seperti Universitas Dr. Soetomo (UNITOMO), Prodi ilmu komunikasi Fisip Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Departemen ilmu komunikasi fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Universitas Indonesia. 

Selain itu, ada pula lembaga pendidikan dan pelatihan wartawan seperti lembaga Pers Dr. Soetomo (Yayasan Pendidikan dan Multimedia Adinegoro). Ada juga perusahaan pers seperti PT. Jurnalindo Aksara Grafika (Bisnis Indonesia), PT. Kompas Media Nusantara (Kompas Group), PT. Bali Post. 

Beberapa organisasi wartawan seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga dapat melaksanakan UKW. 

Di Provinsi Gorontalo sendiri, UKW telah beberapa kali dilaksanakan. Terbaru, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dilaksanakan oleh PWI, AJI dan IJTI  2 hingga 3 Agustus 2020 untuk jenjang wartawan muda. (*) 

Pos terkait