Nusantara1.id, GORONTALO – Puskesmas Dulupi kembali melakukan penyuntikan Vaksin booster Covid-19 pada Sabtu, 06/08/2022, berlokasi di Puskesmas Dulupi. Kali ini, vaksinasi untuk menangkal Virus Corona tersebut, dikhususkan bagi para Staf Puskesmas Dulupi.
Kepala Puskesmas Dulupi, Radmin Kamumu, mengemukakan, pemberian vaksin bagi seluruh Staf Puskesmas Dulupi ini, merupakan arahan dari Pemerintah, guna memberikan perlindungan ekstra. Di samping, tetap mendisiplinkan diri menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Dalam situasi lonjakan kasus Covid-19 saat ini, diharuskan untuk selalu waspada melindungi diri. Perlindungan kesehatan diri dengan menerapkan Prokes 5M, dan mengikuti vaksinasi Covid-19, merupakan hal yang penting untuk dilakukan,”kata Radmin Kamumu.
Dikatakan Radmin Kamumu, jangan lengah menghadapi situasi seperti saat ini. Menurutnya, ikhtiar yang harus dilakukan bersama, tak lain menerapkan Prokes itu sendiri, kemudian mengikuti vaksinasi. Ini kata dia merupakan instrumen penting untuk memberikan perlindungan bagi seseorang dari ancaman kesakitan, hingga kematian akibat Virus Corona.
Dibeberkannya, pada beberapa kasus, terdapat kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori risiko tinggi terpapar Covid-19. Yakni, salah satunya adalah para tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam melakukan penanganan terhadap pasien terkonfirmasi Covid-19.
“Sehingga dengan demikian, Pemerintah melakukan tindakan preventif dengan memberikan vaksinasi booster dosis kedua,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan vaksinasi booster untuk Nakes yang sudah kali kedua dilaksanakan ini, adalah hasil pertimbangan dari tingginya tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 pada 27 Juni 2022.
Dengan terbitnya ketentuan tersebut, maka seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dapat melaksanakan vaksinasi Covid-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan dengan menggunakan jenis vaksin yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan mampu memberikan perlindungan ekstra bagi para tenaga kesehatan, dan meminimalisir angka kematian para tenaga kesehatan yang diakibatkan oleh Covid-19,” tutup Radmin Kamumu. (*)