Nusantara1.id, JAKARTA – Diduga lakukan pelanggaran prosedur, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditahan. Dia dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok karena diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Hasil pemeriksaan tim gabungan pengawasan pemeriksaan khusus (wasriksus) terhadap perbuatan Irjen FS (Ferdy Sambo) yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana Brigadir J,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8) seperti yang dilansir jpnn.com.
Jenderal bintang dua itu mengatakan Inspektorat Khusus (Itsus) juga memeriksa sepuluh saksi perihal pelanggaran kode etik yang menyeret Irjen Ferdy Sambo. Hasilnya, kata dia, Itsus menemukan adanya ketidakprofesionalan sehingga Ferdy Sambo dianggap melanggar dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.
“Itsus menetapkan bahwa Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” kata Dedi.
Karena itu, Ferdy Sambo diamankan di tempat khusus di Mako Brimob malam ini guna pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus kematian Brigadir J.
“Pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri,” tutur Dedi.
Irjen Ferdy Sambo telah didepak dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Posisi Kadiv Propam Polri bakal dijabat oleh Irjen Syahardiantono. Mutasi tersebut buntut kasus kematian Brigadir J. Pencopotan Ferdy Sambo dari jabatannya itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022. Dalam kasus kematian Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. Brigadir J tewas seusai disebut terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). (cr3/jpnn/n1)
*) Artikel ini juga telah dipublikasikan oleh jpnn.com dengan judul, ‘Diduga Langgar Prosedur, Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Tempat Khusus, Ahad, 07 Agustus 2022 – 00.25 WIB