Nusantara1.id, GORONTALO – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Ali Polapa menegaskan bahwa untuk menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD), parkiran di tepi jalan. Baginya, itu merupakan objek potensial untuk PAD.
Ali mengatakan, PAD merupakan salah satu jenis pendapatan atau penerimaan daerah yang memegang peranan penting dalam pelaksanaan otonomi daerah. Semakin besar kontribusi PAD yang diberikan masing-masing instansi, berarti semakin tinggi tingkat keberhasilan OPD.
Saat ini untuk parkir tepi jalan belum menjadi potensi PAD bagi dinas berhubungan dalam hal ini Dinas Perhubungan, padahal parkir tepian jalan ini bisa dimaksimalkan jadi pemasukan untuk daerah, tetapi kenyataannya parkir tepi jalan, terutama saat pasar tradisional berlangsung justru dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
“Kami ingin potensi ini diambil alih oleh Dinas Perhubungan, bukan pihak ketiga, karena lumayan kan karena setiap pekan lebih dari dua sampai tiga kali pasar, bisa dihitung berapa pemasukan yang didapat dari parker tepi jalan dan berimbas pada pendapatan daerah,” terang Ali.
Ia menjelaskan, retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum merupakan retribusi atau pungutan yang disediakan oleh pemerintah daerah. Objeknya adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Subyeknya adalah orang pribadi yang mendapatkan pelayanan parkir tepi jalan umum, untuk penetapan tarif retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum bisa diatur dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan perparkiran,” pungkas Ali. (*)