Nusantara1.id, GORONTALO – Bagi Penjagub Gorontalo, Hamka Hendra Noer, program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) adalah amal jariah. Untuk itu, Hamka berharap, agar BPJS dapat bekerja dengan ikhlas.
“Program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah amal jariah. Saya meminta bpjs bekerjalah dengan ikhlas, nanti akan kami bantu memperluas kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, semoga akan semakin bermanfaat untuk masyarakat,” ucap Hamka saat dirinya menerima laporan pembayaran klaim jaminan BPJS-TK kepada para peserta, Rabu (31/8/2022).
Ia menambahkan, program jaminan sosial ketenagakerjaan ini menjadi salah satu indikator penanggulangan kemiskinan. Untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan tersebut, pihaknya akan membuat surat edaran untuk kabupaten kota.
Sementara, terkait pembayaran klaim jaminan kepada pesertanya, BPJS-TK telah menggelontorkan dana sebesar Rp75,7 Miliar yang terbagi dalam 5.243 kasus. Laporan tersebut disampaikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Arif Budiman.
“Agenda saya hari ini itu menyampaikan apa sih kontribusi kami BPJS Ketenagakerjaan terhadap Provinsi Gorontalo. Saya menyampaikan bahwa kita sudah memberikan santunan ataupun jaminan hari tua semua program BPJS ketenagakerjaan, totalnya Rp 75 miliar sekian,” ungkap Arif usai pertemuan
Lebih lanjut Arif menyampaikan, tujuan utama audiensi bersama Penjagub Hamka adalah untuk meminta dukungan penuh gubernur dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Karena saat ini peserta BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo baru mencapai 49 persen. Sementara program ini adalah program kenegaraan.
“Kami berharap dalam satu tahun kedepan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa sampai 80 persen. Jadi yang kami butuhkan dari pak penjagub himbauan kepada kepala daerah dalam hal ini bupati walikota, tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan pak penjagub menyanggupi itu. Insya allah beliau akan coba secara teknis untuk dibahas bersama stakeholder terkait,” tambahnya
Jenis jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri dari pembayaran atas empat program, yaitu, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP). (*)