Nusantara1.id, PADANG – Saat ini di Kota Padang, seseorang tak boleh buang sampah sembarangan. Jika tidak, akan mengikuti sidang seperti empat warga Kota Padang terkait tindak pidana ringan.
Seperti yang dilansir jpnn.com, keempat orang itu disidang karena melanggar Perda 21 /2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda 11 /2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Menurut Kepala Satpol PP Padang Mursalim, keempat orang itu kedapatan membuang sampah sembarangan sehingga harus diproses secara hukum.
“Seharusnya ada lima orang, empat dari Padang, seorang dari Solok,” kata Mursalim.
Warga Solok berinisial DE (44), dia mangkir dari panggilan sidang yang diikuti empat lainnya. Sebanyak tiga orang berinisial H (51), S (68), M (57), dijatuhi hukuman denda Rp 100 ribu atau kurungan selama tiga hari.
Kemudian Y (54) dijatuhi hukuman denda atau kurungan selama lima hari karena melanggar Perda 11 Tahun 2005 Pasal 8 Ayat 2 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Semua menyetujui untuk membayar denda sesuai putusan hakim. Ini juga salah satu langkah kami memberikan efek jera terhadap pelanggar Perda,” ucap Mursalim.
Dia berharap sidang tipiring bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
“Kami sangat berharap kepada masyarakat Kota Padang agar bisa menciptakan kota yang bersih, aman, nyaman, dan indah,” tutupnya. (*)
*) Artikel ini juga telah dipublikasikan oleh jpnn.com dengan judul, ‘Kota Padang Semakin Ketat, Empat Orang Disidang karena Buang Sampah Sembarangan’, Jumat, 26 Agustus 2022 – 19.48 WIB