Nusantara1.id, JAKARTA – Ada yang aneh pada kasus meninggalnya Brigadir J. Yakni almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengirim uang ke rekening tersangka pada 11 Juli 2022, atau tiga hari setelah Brigadir J dinyatakan meninggal dunia.
Ini diungkapkan Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pada Selasa, 16 Agustus 2022. Seperti yang dilansir jpnn.com, Kamaruddin menyebut terduga Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah mencuri empat rekening milik Brigadir J.
“Terkonfirmasi sudah. Tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi orang mati, mengirimkan duit. Coba, kebayang enggak kejahatannya,” kata advokat kelahiran Tapanuli Utara itu setelah bertemu dengan pejabat Polri di Bareskrim kemarin.
“Orang mati, dalam hal ini almarhum (Brigadir J), mengirimkan duit ke rekening salah satu tersangka. Ajaib toh,” imbuhnya.
Kamaruddin belum mau membocorkan identitas tersangka penerima uang dari rekening Brigadir J itu.
“Ada empat rekening dari almarhum dikuasai atau dicuri oleh tergugat Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Juga handphone, ATM di empat bank, laptop merek Asus dan sebagainya. Mengapa ada transaksi sedangkan orangnya (pemiliknya) sudah mati,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada Elizier, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Maruf.
FS, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, sementara Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr1/jpnn/n1)
*) Artikel ini juga telah dipublikasikan oleh jpnn.com dengan judul, ‘Ajaib! Almarhum Brigadir J Mengirim Duit ke Rekening Tersangka’ Rabu, 17 Agustus 2022 – 12.32 WIB.