Surplus Rp 100 M, Belanja Daerah Tak Terserap Maksimal

Banggar dan TAPD saat melakukan pembahasan tentang laporan pertanggungjawaban keuangan 2021 belum lama ini. (Foto: Ist)

Nusantara1.id, GORONTALO – Belanja daerah tak terserap secara maksimal menyebabkan surplus sekitar Rp 100 Miliar lebih pada 2021. Ini lantas mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Irwan Dai. 

Menurut Irwan Dai, ada beberapa belanja di OPD yang tidak maksimal dan hanya mencapai 74 persen, kalau kami tahu penyerapan anggarannya seperti ini, tak terserap dengan maksimal kami tidak mau dikasih keluar yang kemarin itu, kita sepakati saja dengan nilai belanja dengan asumsi pendapatan dan lain sebagainya dengan susahnya kita paparkan, dengan alasan beberapa hal tidak akan tercapai karena kontribusi dan sebagainya, sehingga di APBD perubahan kita turunkan PAD. 

“Alhamdulillah saya yakin khusus untuk PAD tahun ini dengan melihat laporan keuangan pasti akan terlampaui malah lebih, karena yang menghitung orang yang sudah ahli dan jika hari ini Pak Sekda bicara jika pendapatan baru 24 persen itu biasa dari tahun-tahun sebelumnya juga sebelum APBD perubahan seperti itu, nanti setelah APBD perubahan pasti akan berubah capaian PAD kita, jadi memiliki keyakinan luar biasa ini bisa tercapai di tahun ini, karena yang menghitung orang yang tepat di ahlinya dan akan menjadi barometer kita nanti pada penganggaran tahun 2023,” tegas Irwan Dai. 

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan seperti diketahui target belanja di tahun 2021 sebesar Rp 1.811.819.904.596.79 sementara yang terealisasi hanya sebear Rp 1.479.155.744.465.85 atau hanya sebesar 81.64 persen. Adapun komposisi belanja meliputi, belanja operasi sebesar Rp 959.286.866.886.39 dan realisasinya adalah Rp 855.235.465.970.85 atau sebesar 89,15 persen. 

“Dalam komponen belanja operasi ini terdapat jenis belanja yang memiliki persentase tingkat capaian yang rendah,yakni belanja bantuan sosial hanya sebesar 63,42 persen,” jelas Irwan Bai. 

Lanjut dikatakannya, untuk belanja modal dianggarkan sebesar Rp 555.440 realisasi sebesar Rp 351.144.786.157 atau tingkat capaian sebesar 63.22 dari struktur. Sementara untuk belanja tak erduga dianggarkan sebesar Rp 2.460.813.155.00 realisasinya sebesar Rp 2.314.044.949 atau sebesar 94.04 persen dan belanja transfer yang dianggarkan sebesar Rp 294.622.827.293 realisasinya sebesar 91.80 persen. 

“Dalam komponen belanja operasi terdapat jenis belanja yang memiliki persentase tingkat capaian yang rendah, yaitu belanja bantuan sosial sebesar 63.42 persen, sehingga DPR merekomendasikan untuk meningkatkan belanja bantuan sosial, sebagaimana diatur dalam perundang undangan nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin,” tandasnya. (*)

Pos terkait