Mantan Wali Kota Yogyakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto : Ist)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto : Ist)

Nusantara1.id, JAKARTA – Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ikut ditetapkan sebagai tersangka yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono.

Seperti yang dilansir jpnn.com, penetapan kedua pihak itu terlibat dalam suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya awalnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (02/06/2022). 

Sebanyak sepuluh orang diamankan dalam operasi senyap itu. Dari sepuluh orang tadi, KPK mengambil keputusan menetapkan empat tersangka. 

Bacaan Lainnya

“Menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (03/06/202) seraya menegaskan jika mereka tersangka pemberi suap adalah Oon. 

Lalu, tersangka penerima suap ialah Haryadi dan ajudannya Triyanto Budi Yuwono serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidi Hartana. Oon diduga menyuap Haryadi untuk mengamankan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya.

Sebagai pemberi, Oon dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Lalu penerima, Haryadi Cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK lalu menahan Haryadi di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. Nurwidi Hartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan Triyanto di Pomdam Jaya Guntur. Terakhir, Oon ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. (tan/jpnn/n1)

 

*) Artikel ini juga telah dipublikasikan oleh jpnn.com dengan judul, ‘KPK Tetapkan Wali Kota Yogyakarta dan Petinggi Summarecon Agung Sebagai Tersangka’, Jumat, 03 Juni 2022 – 17:09 WIB. 

Pos terkait