Nusantara1.id, NTB – Dugaan eksploitasi anak yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu sebuah kafe karaoke di Suranadi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya terungkap. Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram telah mengamankan empat perempuan di bawah umur sebagai korban, termasuk terduga pelaku eksploitasi anak berinisial IQ (46).
“Terduga pelaku ini perempuan asal Monjok, Kota Mataram. Dia ditangkap ketika berada di rumahnya, Selasa (05/04/2022),” ungkap Kapolresta Mataram Komisaris Besar Polisi Heri Wahyudi di Mataram, Rabu (06/04/2022).
Seperti yang dilansir jpnn.com, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kepolisian lalu menindaklanjuti dengan menyambangi kafe karaoke tersebut awal Maret lalu. Dari pemeriksaan, terungkap empat dari enam pemandu lagu masih berusia anak.
Hal itu pun diperkuat dari pemeriksaan identitas maupun pengakuan mereka. Peran IQ pun diduga sebagai inang mereka.
Dugaan itu diperkuat dari temuan barang bukti berupa nota pembayaran yang mencatat tarif jasa pemandu lagu. Nominal-nya Rp 150 ribu.
“Dari Rp 150 ribu itu, pelaku dapat jatah Rp 50 ribu,” ucap dia.
Namun, polisi belum menemukan IQ, yang diperkirakan kabur saat mengetahui ada kegiatan kepolisian.
“Pelaku sempat kabur ke luar daerah dan baru ditangkap kemarin, di rumahnya,” ujar dia. Dari penangkapan-nya, kini IQ ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76i dan atau Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35/2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/ket/JPNN/n1)
*) Artikel ini juga telah dipublikasikan oleh jpnn.com dengan judul, ‘Kasus Eksploitasi Anak di Kafe Karaoke Terkuak, Ini Dia Inangnya’, pada Kamis, 07 April 2022 – 11:05 WIB.