NUSANTARA1.ID – Usai menjalani pemeriksaan pada Selasa, 22 September 2026, Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sehari sebelumnya, Sirajudin Lasena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut, Sulawesi Utara (Sulut).
Seperti yang dikutip dari RMOL, setelah menjalani pemeriksaan, Sirajudin Lasena keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 22 September 2026 dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol pada pukul 16.00 WIB.
Sirajudin Lasena hanya seorang diri yang digiring petugas KPK ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Sebelumnya pada Senin, 21 September 2026, KPK mengamankan 14 orang, terdiri dari 5 orang termasuk Sirajudin Lasen ditangkap di Jakarta, 8 orang di Sulut, dan 1 orang di Gorontalo.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan Sirajudin Lasena sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara yang terungkap melalui peristiwa OTT.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 22 September 2026.
Sebelum menetapkan Sirajudin Lasena tersangka, KPK menggelar OTT pada Senin, 21 September 2026. Dari rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 14 orang diamankan.
Dari jumlah tersebut enam orang diamankan di Jakarta, yakni Sirajudin Lasena, Kepala Dinas Pertanian Pemkab Bolmut, Syarifuddin; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Pemkab Bolmut, Nul Hakim; asisten pribadi bupati, Yosefus Kristawan; serta Sekretaris Bupati, Ismail. Sementara satu orang lainnya, yakni Rommy (RM) selaku pihak swasta, diamankan di Manado.
Dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta.
“Sebesar Rp130 juta yang ditemukan di kamar hotel di Jakarta, senilai Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah bupati, dan sejumlah Rp20 juta di rumah Kadis PUPR Bolmut,” tutur Taufik.
Sirajudin Lasena disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 22 September sampai dengan 11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kuncinya. (*)
![Bupati Bolmut Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena mengenakan rompi KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. [foto:dok/RMOL/Jamaludin]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/Bupati-Bolmut.jpg)
![MBG Ilustrasi. P2G meminta guru dan siswa tak makan MBG, dan mendesak program tersebut dihentikan. [foto:dok]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/09/MBG-200x112.png)
![IKN Ilustrasi. Kejagung kawal pembangunan jalan senilai Rp 3,986 Triliun. [foto:dok/nusantara1]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/09/IKN-200x112.jpg)
![Kopi dingin Ilustrasi. Cara minum kopi bisa mencerminkan bagaimana seseorang menjalani hidup, termasuk kebiasaan membiarkan secangkir kopi hangat yang mendingin. (foto:dok/malangtime]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/Kopi-dingin-200x112.png)


![Golkar PKS Salah satu yang dibicarakan pada pertemuan antara pengurus DPP Partai Golkar dengan PKS, yakni Ambang Batas Parlemen. [foto:dok/pks]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/Golkar-PKS-200x112.jpg)

