Komisi IV Verifikasi Calon Penerima Bantuan Pokir Rp 5 Juta di Pohuwato 

Kunjungan Komisi IV ke calon penerima bantuan, Yayasan Rumah Qur'an Al Ikhsan Madani, Pohuwato. [foto:dok/humas]
Kunjungan Komisi IV ke calon penerima bantuan, Yayasan Rumah Qur'an Al Ikhsan Madani, Pohuwato. [foto:dok/humas]

NUSANTARA1.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja lapangan ke Yayasan Rumah Qur’an Al Ikhsan Madani, Kabupaten Pohuwato, pada Sabtu 20 September 2026. 

Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau langsung kondisi dan kebutuhan yayasan yang diusulkan sebagai calon penerima bantuan melalui mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2027.

Rombongan Komisi IV dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Abd. Ghalieb I. Lahidjun, didampingi anggota Komisi IV lainnya, yakni Nani Mbuinga, Gustam Ismail, Manaf A. Hamzah, Joni Dalanggo, Hamzah Muslimin, dan Saphia Tuna. Kedatangan rombongan diterima langsung oleh pengurus Yayasan, Ibu Kartini.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Komisi IV, Moh. Abd. Ghalieb I. Lahidjun, di sela sela kunjungan menyampaikan bahwa kunjungan lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap usulan bantuan Pokir memiliki sasaran dan manfaat yang jelas.

“Kami tidak hanya melihat aspek administrasi di atas meja, tapi harus melihat langsung kondisi di lapangan. Ini untuk memastikan dukungan anggaran nantinya benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat untuk kegiatan pendidikan dan pembinaan Alquran,” ujarnya.

Komisi IV menegaskan bahwa bantuan tersebut saat ini masih berstatus sebagai calon penerima untuk Tahun Anggaran 2027. Seluruh proses pembahasan dan pengalokasiannya akan tetap mengikuti ketentuan dan mekanisme penganggaran yang berlaku.

Melalui kunjungan ini, Komisi IV berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap program bantuan yang bersumber dari APBD, sehingga anggaran yang dialokasikan melalui Pokir dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lembaga yang membutuhkan. (*)

Pos terkait