NUSANTARA1.ID – Ada kabar menarik tentang kuota haji. Yakni, Komisi VIII DPR RI siap merevisi Undang-undang Haji, jika diperlukan, untuk memperluas jangkauan masyarakat Indonesia yang ingin pergi haji dengan menggunakan kuota negara lain.
Menurut Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, jika pasal yang mengatur penambahan haji dibuat, maka ada dua skema yang bisa dilakukan.
Pertama, menggeser jemaah dari Mina ke hotel dengan Tanazul. Kedua, diisi dengan mengirimkan jemaah melalui limpahan kuota dari negara sahabat.
“Kekosongan 50 ribu bisa diisi dengan tambahan 20 ribu. Maka kita punya modal meminta tambahan kuota 20 ribu jemaah karena sudah kosong ini ruang Mina,” papar Marwan kepada wartawan, Kamis (16/1) seperti yang dilansir rmol.id
Menurutnya, mengirimkan jemaah haji lewat negara-negara yang memiliki kuota berlebih seperti di Kirgistan dan Kazakhstan perlu dipertimbangkan dapat dimasukkan ke dalam RUU Haji yang baru nanti.
“Yang kedua, nanti akan kita isi dengan mengirim jemaah haji Indonesia lewat negara-negara sahabat yang tidak menghabiskan kuotanya. Kalau itu bisa dilakukan tentu memperpendek daftar tunggu,” katanya.
Ia menambahkan, DPR akan mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk meningkatkan nilai manfaat bagi para jemaah haji agar tidak menunggu puluhan tahun ketika ingin berangkat ke Tanah Suci.
“Nah, tugas kita mendorong BPKH supaya berkemampuan meningkatkan nilai manfaat, jadi tidak boleh lagi sekadar Rp12 triliun tapi harus sampai Rp15 triliun. mungkinkah itu? Mungkin. Saya melihatnya mungkin,” kata Marwan Dasopang.
Perlu dijelaskan bahwa Tanazul adalah proses menggantikan atau mendahulukan keberangkatan kloter haji seseorang karena kondisi tertentu. Tanazul dilakukan untuk membantu jemaah haji yang mengalami kendala, seperti lansia atau sakit.
Tanazul juga menjadi solusi untuk mengatasi kepadatan di Mina. Mina merupakan tempat jamaah haji melakukan mabit dan melontar jumrah setelah wukuf di Arafah dan melintas di Muzdalifah. (*)

![Ghalieb Lahijun 1 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalieb I. Lahidjun. [foto:dok]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2024/11/Ghalieb-Lahijun-1-200x112.jpg)
![001 Ghalieb Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Abd. Ghalieb I. Lahidjun saat melaksanakan reses di Desa Limehu, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, Rabu 1 Juli 2026. [foto:dok/ist]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/001-Ghalieb-200x112.jpg)
![010 Komisi III Suasana rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo bersama sejumlah OPD, Selasa 30 Juni 2026. [foto:dok/humas]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/010-Komisi-III-200x112.jpg)
![009 Tanda Tangan Penandatanganan dokumen Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo oleh Bupati dan Ketua DPRD pada Senin, 29 Juni 2026. [foto:dok/humas]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/009-Tanda-Tangan-200x112.jpg)
![008 Paripurna Penyerahan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Gorontalo Sofyan Puhi (kiri) kepada Ketua DPRD, Zulfikar Y. Usira Senin, 29 Juni 2026. [foto:dok/ist]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/008-Paripurna-200x112.jpg)


