Menuju Reformasi Birokrasi, DPRD Kabupaten Gorontalo Bahas Penataan OPD

Rapat paripurna DPRD pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]
Rapat paripurna DPRD pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – DPRD Kabupaten Gorontalo mulai membahas rencana penataan dan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Jumat 20 Februari 2026.

Paripurna tersebut merupakan Pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira.

Rapat dihadiri Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Bacaan Lainnya

Dalam jalannya sidang, Bupati menyampaikan penjelasan resmi terhadap Ranperda yang diajukan sebagai usul inisiatif pemerintah daerah. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk diproses sesuai tahapan pembahasan.

Ketua DPRD, Zulfikar Usira, menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi ketentuan kuorum. Dari total 40 anggota DPRD, sebanyak 21 anggota tercatat hadir dan menandatangani daftar hadir.

“Dengan jumlah tersebut, rapat paripurna dinyatakan sah untuk dilaksanakan,” ujarnya saat membuka sidang.

Ia juga menjelaskan bahwa Ranperda yang dibahas merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Gorontalo Nomor 180/Bag.Hukum/79/2025 tertanggal 6 Mei 2025 terkait usulan perubahan regulasi perangkat daerah.

Sementara itu, Sofyan Puhi dalam pemaparannya menegaskan bahwa revisi Perda dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan struktur organisasi pemerintah daerah agar lebih adaptif, efektif, dan efisien dalam menjawab kebutuhan pelayanan publik.

Menurutnya, perangkat daerah memiliki peran strategis dalam menjalankan urusan pemerintahan dan pembangunan, sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika regulasi dan kebutuhan daerah.

“Penataan ini bertujuan memperkuat kinerja pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” kata Sofyan.

Agenda paripurna juga diisi dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD serta pembentukan panitia khusus (pansus) yang akan membahas lebih mendalam materi Ranperda sebelum memasuki tahap berikutnya.

Setelah seluruh rangkaian agenda selesai, pimpinan sidang menutup rapat paripurna dan pembahasan Ranperda akan dilanjutkan pada tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku. (*)

Pos terkait