NUSANTARA1.ID – Mirwan MS dicopot selama tiga bulan dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan.
Itu gara-gara Mirwan berangkat umroh tanpa izin, di saat wilayahnya dilanda banjir bandang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan sanksi tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut dia, Mirwan belum mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena izinnya sudah terlebih dahulu ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
“Nanti kami minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan, ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kami bina kembali,” kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa 9 Desember 2025.
Dia mengatakan pemberhentian Bupati Aceh Selatan itu sudah ditetapkan melalui surat keputusan (SK).
Selain itu, dia juga telah menerbitkan SK pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan untuk menggantikan sementara Mirwan.
Dia pun menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu sudah meminta kepada dirinya untuk mencopot Mirwan dari jabatannya.
Namun, merujuk kepada ketentuan undang-undang, bepergian ke luar negeri tanpa izin diberi sanksi pemberhentian selama tiga bulan.
“Sesuai dengan aturan undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi, bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama tiga bulan,” katanya.
Dari catatannya, dia mengatakan bahwa wilayah yang terdampak di Aceh Selatan, yakni enam kecamatan dan 12 kampung. Kemudian ada sebanyak 5.940 orang yang mengungsi di empat titik pengungsian.
Selain itu, ada juga sejumlah ruas jalan nasional dan jembatan yang masih terputus, 750 unit rumah dalam keadaan rusak berat, 460 hektar sawah terendam lumpur, 35 hektar kebun gagal panen, dan 70 hektar tambak gagal panen.
Dalam kondisi itu, menurut dia, masyarakat membutuhkan peran kepemimpinan kepala daerah sebagai pengambil keputusan dalam masa darurat.
“Kalau umrah, ya, bisa ditunda, kan sunah, ya,” ujar Pak Tito. (*)
![Mirwan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS dicopot selama tiga bulan [foto:dok/jurnal]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/12/Mirwan.jpeg)
![Gym Ilustrasi [foto:dok/anytimefitnes]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/Gym-200x112.jpeg)
![Mohamad Rizki Pateda Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda. [foto:dok/kominfo]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/Mohamad-Rizki-Pateda-200x112.jpg)
![KN SAR Ilustrasi. KN SAR Bhisma dikerahkan melakukan pencarian terhadap kapal cepat atau speedboat yang hilang kontak saat berlayar di Teluk Tomini, Provinsi Gorontalo. [foto:dok/ant]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/KN-SAR-200x112.jpg)
![Dokter Tifa menang Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa usai dikabulkan eksepsi oleh PN Jakarta Timur. [foto:dok/suara.com/faqih]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/Dokter-Tifa-menang-200x112.jpg)
![009 Sensus Ekonomi RM Kunjungan kerja Wakil Ketua Deprov ke BPS Provinsi Gorontalo. [foto:dok.humas]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/009-Sensus-Ekonomi-RM-200x112.jpg)
![KPK Ilustrasi. Sebanyak 11 kepala daerah yang kena OTT KPK dari Januari hingga Juli 2026. [foto:dok]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/KPK-200x112.jpg)

