NUSANTARA1.ID – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial yang menyeret namanya sejak 2013.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu 23 Juli 2025.
Persidangan yang berlangsung di PN Gorontalo itu dipadati oleh keluarga serta kerabat dekat Hamim Pou yang turut memberikan dukungan moril. Sidang dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto ini telah melewati serangkaian proses persidangan sejak kasusnya dinyatakan lengkap (P21) pada Oktober 2024.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menegaskan bahwa bantuan sosial kepada masjid maupun mahasiswa telah tersalurkan sebagaimana mestinya. Tak ditemukan adanya indikasi bahwa terdakwa menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, baik moril maupun materil.
![Hamim Pou bersama istri dan penasehat hukumnya di ruang sidang. [foto:juna/nusantara1]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/07/Hamim-Pou2-200x112.jpg)
Majelis juga menegaskan bahwa perbuatan Hamim Pou tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Selain itu, berdasarkan dokumen dan fakta persidangan, seluruh bantuan disalurkan tanpa adanya pemotongan.
“Tak ada bukti di mana terdakwa meminta dipilih untuk kepentingan politik. Negara pun tidak dirugikan atas apa yang didakwakan kepada Hamim,” lanjut Majelis Hakim.
Sebelumnya, Hamim Pou diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana bansos saat masih menjabat sebagai Bupati Bone Bolango. Kasus ini telah diselidiki sejak 2013 dan menyebabkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meski telah dinyatakan P21 pada Oktober 2024, proses penyerahan tersangka dan barang bukti sempat tertunda lantaran Hamim beberapa kali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Dengan putusan bebas ini, Hamim Pou secara resmi dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh dakwaan. (*)
![Hamim Pou1 Hamim Pou memberi keterangan kepada wartawan usai divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/07/Hamim-Pou1.jpg)
![TNI Buru Pelaku Koops TNI Habema memburu kelompok OPM XVI/Yahukimo yang dipimpin Elkius Kobak terduga pelaku penembakan pilot serta pembakaran pesawat AMA Air di Yahukimo. [foto:dok/istimewa]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/TNI-Buru-Pelaku-200x112.jpeg)
![Kapal Pengangkut Material Kapal Tongkang memuat kabel yang nantinya digunakan untuk menghubungkan listrik ke Pulau Dudepo. Saat ini, kapal tersebut sudah di Pelabuhan Anggrek. [foto:dok/pln]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/Kapal-Pengangkut-Material-200x112.jpg)
![Rusli Habibie Anggota Komisi XII DPR RI Rusli Habibie. [foto:dok/tangkapan layar]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/Rusli-Habibie-200x112.jpg)
![Kurang Nafsu Ilustrasi. Hati-hati, tanda ginjal bermasalah salah satunya nafsu makan berkurang. [foto:dok/halodoc]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/Kurang-Nafsu-200x112.png)
![Petaka Gunung Welirang Poster film ‘Petaka Gunung Welirang’ yang akan tayang pada awal Juli.[foto:dok/starvision]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Petaka-Gunung-Welirang-200x112.jpg)
![Razman Razman Arif Nasution resmi ditahan di Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis 25 Juni 2026. [foto:dok/lapascipinang]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Razman-200x112.jpg)

