NUSANTARA1.ID – Polri benar-benar memerangi yang dinamakan ilegal. Buktinya, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan dan langsung menahan FMI sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali.
“Benar Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali ,” kata Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari kepada wartawan, Sabtu (6/7).
“Tersangka dipanggil dan diperiksa Rabu (3/7) yang lalu, setelah diperiksa FMI langsung ditahan,” imbuhnya.
FMI selanjutnya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari. Penyidik bisa memperpanjang masa penahanan bila dibutuhkan.
“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari kedepan, sejak tanggal 3 Juli 2024,” jelas AKBP Sugeng Lestari.
FMI dijerat pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana tentang melakukan tindak pidana pemalsuan surat dana tau menggunakan surat palsu, pungkasnya
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang yang ditangani Polda Sulawesi Tengah. Tahapan ini sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 13 Juli 2023.
Gelar Perkara Khusus dihadiri PT Artha Bumi Mining selaku Pelapor dan PT Bintang Delapan Wahana selaku Terlapor.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Minning, Happy Hayati mengatakan, laporan yang diajukan karena mencium dugaan pemalsuan dokumen IUP Operasi Produksi kepada PT Bintang Delapan Wahana seluas 20.500 Hektare.
Menurutnya, selain dari dasar dan alasan adanya laporan polisi hingga dumas, penyidik juga telah menetapkan Faisal M Idris Alias Faisal sebagai tersangka.
“Bukan dalam kapasitas Hamid Mina sebagai ketua Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP),” ujar Happy Hayati.
“Mengacu pada asas Ultimum remedium mengingat telah semua upaya hukum administrasi baik litigasi maupun non litigasi yang ditempuh PT. Artha Bumi Mining untuk memperoleh hak yang berkepastian hukum, namun selalu dihalangi haknya oleh PT. Bintang Delapan Wahana,” imbuhnya. (*)

![Gym Ilustrasi [foto:dok/anytimefitnes]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/Gym-200x112.jpeg)
![Mohamad Rizki Pateda Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda. [foto:dok/kominfo]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/Mohamad-Rizki-Pateda-200x112.jpg)
![KN SAR Ilustrasi. KN SAR Bhisma dikerahkan melakukan pencarian terhadap kapal cepat atau speedboat yang hilang kontak saat berlayar di Teluk Tomini, Provinsi Gorontalo. [foto:dok/ant]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/KN-SAR-200x112.jpg)
![Dokter Tifa menang Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa usai dikabulkan eksepsi oleh PN Jakarta Timur. [foto:dok/suara.com/faqih]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/Dokter-Tifa-menang-200x112.jpg)
![009 Sensus Ekonomi RM Kunjungan kerja Wakil Ketua Deprov ke BPS Provinsi Gorontalo. [foto:dok.humas]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/009-Sensus-Ekonomi-RM-200x112.jpg)
![KPK Ilustrasi. Sebanyak 11 kepala daerah yang kena OTT KPK dari Januari hingga Juli 2026. [foto:dok]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/KPK-200x112.jpg)

