Ribuan Pengacara Beri Kuasa kepada Jessica Kumala Wongso 

Jessica Kumala Wongso bersama pengacaranya, Otto Hasibuan saat persidangan beberapa tahun lalu. [Foto: Ist]
Jessica Kumala Wongso bersama pengacaranya, Otto Hasibuan saat persidangan beberapa tahun lalu. [Foto: Ist]

NUSANTARA1.ID – Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa kasus kliennya bukan lagi permasalahan dirinya saja untuk memberikan pembelaan. Tapi sudah menjadi masalah banyak orang yang menginginkan perbaikan hukum dan keadilan.

Oleh sebab itu, Otto Hasibuan mengundang semua advokat di Tanah Air untuk menjadi kuasa hukum Jessica Wongso yang saat ini mendekam di balik jeruji besi di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

 Advokat yang bersedia menjadi kuasa hukum dan sudah resmi memberikan kuasa, jumlahnya sudah cukup banyak sampai sekarang. Menurut Otto Hasibuan, sudah lebih dari 3 ribu orang menandatangani kuasa atas Jessica Wongso.

Bacaan Lainnya

“Sudah ada 3.100 orang yang sudah memberikan kuasa,” kata Otto Hasibuan dalam acara Doa Bersama dan Solidaritas untuk Jessica Kumala Wongso di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, Jumat (10/11).

Di hadapan para advokat dari berbagai daerah di tanah air yang hadir dalam acara itu, Otto Hasibuan meminta para advokat untuk kembali memikirkan masalah keadilan. Setelah selama ini para advokat lebih cenderung berbicara bagaimana memenangkan kasus.

“Jadikan kasus Jessica ini jadi momentum untuk berjuang,” katanya.

 Otto Hasibuan mengingatkan kembali kasus yang sudah bergulir 7 tahun silam ini. Dia mengatakan, ada banyak kejanggalan. Bahkan ada video CCTV yang disebutnya direkayasa untuk kepentingan tertentu.

Otto Hasibuan menegaskan, keadilan harus diperjuangkan oleh para advokat yang menjadi bagian dari penegak hukum, tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Berjuang pun belum tentu kita dapat,apalagi tidak berjuang,” katanya.

Banyaknya kuasa hukum yang mendampingi Jessica Kumala Wongso, Otto meyakini kasus ini akan menjadi kasus dengan pengacara terbanyak di Indonesia.

 “Mungkin kasus ini bisa dicatat dengan kuasa hukum terbanyak,” katanya. (*)

Pos terkait