NUSANTARA1.ID – KPU Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stakeholder pada Senin (30/9) di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo.
Ini terkait dengan pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota 2024.
“Rakor ini sangat penting, terutama dalam memahami secara utuh tentang pelaksanaan tahapan kampanye,” tegas Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, saat membuka acara tersebut.
Artinya, sesuai dengan regulasi yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 13 /2024, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota 2024.
Rakor tersebut menghadirkan pemateri dari KPU, unsur Kepolisian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kesbangpol Provinsi Gorontalo, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP.
“Kampanye ini harus berbasis green dan itu sudah menjadi satu kesepakatan di KPU RI,” ungkap Sophian Rahmola.
Seperti apa metode dalam pelaksanaan kampanye yang digelar dari 25 September hingga 23 November 2024?
“Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka/dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan media massa/elektronik serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Sophian Rahmola. (**)