Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Hingga 2032

Penampilan Jessica Kumala Wongso saat keluar dari Rutan Pondok Bambu setelah mendapat pembebasan bersyarat, Ahad (18/8). [foto:ist/SINDOnews]
Penampilan Jessica Kumala Wongso saat keluar dari Rutan Pondok Bambu setelah mendapat pembebasan bersyarat, Ahad (18/8). [foto:ist/SINDOnews]

NUSANTARA1.ID – Kabar terbaru datang dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Yakni, Jessica Kumala Wongso mendapat pembebasan bersyarat. Hanya saja, yang bersangkutan harus menjalani wajib lapor hingga 2032. 

Seperti yang dilansir jpnn.com, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Jessica Kumala Wongso telah menerima Pembebasan Bersyarat (PB) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor PAS-1703.PK.05.09 tahun 2024,” kata Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan persnya, Ahad (18/8).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan pemberian PB terhadap Jessica Kumala Wongso telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan yang dimaksud ialah Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan (Jessica, red) wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” kata Deddy Eduar Eka Saputra.

Dia mengatakan Jessica Kumala Wongso juga berkelakuan baik selama menjadi warga binaan sebelum terpidana perkara pembunuhan Mirna Salihin memperoleh PB.

“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” tutur Deddy Eduar Eka Saputra.

Adapun, Jessica Kumala Wongso mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah terjerat perkara pembunuhan berencana dengan divonis melanggar Pasal 340 KUHP.

Deddy mengatakan Jessica menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI bernomor 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017.

“Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta,” ujarnya. (*)

Pos terkait