NUSANTARA1.ID – Caleg terpilih wajib memasukan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Ini ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Sofyan Djakfar, kepada partai politik yang memiliki kursi atau mempunyai perwakilan di legislatif.
“Perlu saya sampaikan bahwa setiap calon anggota terpilih untuk dapat menyerahkan hasil LHKPN kepada kami KPU sebelum pelaksanaan pelantikan,” kata Sofyan Djakfar pada rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Gorontalo Utara, Kamis (13/6).
Lanjut dikatakan Sofyan Djakfar, pihaknya hanya menerima hasil laporan bukan yang lainnya, atau bertugas membuat LHKPN.
“Sekali lagi kami tegaskan, KPU hanya menerima laporan LHKPN bukan lainnya,” tegasnya.
Untuk itu Sofyan Djakfar berharap kepada pengurus partai politik untuk mengkoordinasikan hal tersebut dengan para Caleg terpilih. Agar, apa yang menjadi persyaratan dapat segera terpenuhi.
Jika tak memasukkan LHKPN, menurut Sofyan Djakfar, Caleg terpilih bisa saja tak akan dilantik. (*)

![Kapal Pengangkut Material Kapal Tongkang memuat kabel yang nantinya digunakan untuk menghubungkan listrik ke Pulau Dudepo. Saat ini, kapal tersebut sudah di Pelabuhan Anggrek. [foto:dok/pln]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/Kapal-Pengangkut-Material-200x112.jpg)



![001 Kapolda HUT Bhayangkara Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo membacakan amanat presiden saat upacara HUT Bhayangkara ke-80. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/001-Kapolda-HUT-Bhayangkara-200x112.png)
![009 Julang Narasumber memaparkan materi pada Workshop Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal Konservasi Burung Julang Sulawesi. Kegiatan ini bertujuan membekali guru agar dapat mengenalkan pentingnya pelestarian satwa endemik Sulawesi kepada peserta didik sejak dini. [foto:dok/pln]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/009-Julang-200x112.jpg)

