NUSANTARA1.ID – Caleg terpilih wajib memasukan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Ini ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Sofyan Djakfar, kepada partai politik yang memiliki kursi atau mempunyai perwakilan di legislatif.
“Perlu saya sampaikan bahwa setiap calon anggota terpilih untuk dapat menyerahkan hasil LHKPN kepada kami KPU sebelum pelaksanaan pelantikan,” kata Sofyan Djakfar pada rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Gorontalo Utara, Kamis (13/6).
Lanjut dikatakan Sofyan Djakfar, pihaknya hanya menerima hasil laporan bukan yang lainnya, atau bertugas membuat LHKPN.
“Sekali lagi kami tegaskan, KPU hanya menerima laporan LHKPN bukan lainnya,” tegasnya.
Untuk itu Sofyan Djakfar berharap kepada pengurus partai politik untuk mengkoordinasikan hal tersebut dengan para Caleg terpilih. Agar, apa yang menjadi persyaratan dapat segera terpenuhi.
Jika tak memasukkan LHKPN, menurut Sofyan Djakfar, Caleg terpilih bisa saja tak akan dilantik. (*)