Pemkot Makassar Larang Penggunaan Kantong Plastik 

Ilustrasi. [foto: ist/ai]
Ilustrasi. [foto: ist/ai]

NUSANTARA1.ID – Saat ini, di Kota Makassar telah diberlakukan larangan menggunakan kantong plastik. Sebagai gantinya, masyarakat diminta untuk menggunakan kantong ramah lingkungan untuk belanja. 

Larangan ini juga dibarengi dengan terbitnya Peraturan Walikota Nomor 21/2023 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik. Tak cukup dengan itu, Walikota Makassar, Danny Pomanto lantas menerbitkan Surat Edaran (SE) agar langkah untuk mengurangi penggunaan kantong plastik, berhasil. 

Surat Edaran tersebut dikeluarkan pada 6 November 2023, dan mulai berlaku 1 Desember 2023.

Bacaan Lainnya

Seperti yang dilansir dari fajar.co.id, Danny Pomanto mengungkapkan ada empat hal yang ditegaskan dalam SE tersebut. Pertama, mulai 1 Desember 2023, Pelarangan penggunaan kantong plastik wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 21 Tahun 2023.

Kedua, ia meminta Kepala SKPD, Camat, Direktur Utama Perumda dan pelaku usaha berkewajiban mengimbau kepada jajaran staf dan setiap konsumen melalui lisan atau tulisan terkait Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik dimaksud;

“Ketiga, masyarakat Kota Makassar wajib menggunakan kantong ramah lingkungan ketika berbelanja,” kata Danny Pomanto Sabtu (13/11).

Poin keempat, Danny Pomanto menegaskan, pelaku usaha yang masih menggunakan atau menyediakan kantong plastik untuk konsumen bakal diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Demikian Surat Edaran Penegasan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kuncinya. (*)

Pos terkait