NUSANTARA1.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo melaksanakan Operasi JAGRATARA dengan mengamankan satu Warga Negara Asing (WNA) asal India, berusia 34 tahun yang telah melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
Operasi ini dilaksanakan pada hari Jumat (29/12), di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.
Berdasarkan keterangan, warga negara India, dengan inisial WR ini telah berada di Gorontalo s12 Januari 20234 melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan memiliki istri berkebangsaan Indonesia asal Gorontalo.
Kepala Kantor Imigrasi, Iwan Irawan menjelaskan WR sendiri telah kehilangan dokumen perjalanan paspornya sejak bulan Juni dan ini bukan kali pertama WR memasuki Indonesia.
“Sebelumnya dia juga pernah overstay di 2019 dan akhirnya dideportasi setelah melewati batas izin tinggalnya,” ujar Iwan Irawan.
Menurut hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), motif kedatangan WR ke Gorontalo didasarkan pada hubungan pernikahan, yang menurutnya menikah secara siri di India.
“Pernikahannya belum tercatat oleh negara dan dokumen pernikahannya belum dilaporkan ke kedutaan, sehingga status pernikahannya di Indonesia masih belum jelas,” terang Iwan Irawan lebih lanjut.
Sejauh ini otoritas imigrasi belum memutuskan apakah akan menjalankan tindakan administratif keimigrasian atau pro justitia terhadap WR.
Sehingga saat ini WR masih berada dalam tahap proses pra peradilan dan akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Manado pada awal Januari.
Kemudian proses penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya, dan pihak imigrasi juga telah menghubungi pihak keluarga untuk mengkonfirmasi ke pihak kedutaan, namun hal ini tidak mendapatkan respon yang memadai.
“Kami telah berkoordinasi dengan kedutaan India di Jakarta, namun saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak kedutaan,” kuncinya. (*)