NUSANTARA1.ID – Salah satu penyebab gangguan Kamtibmas yakni Minuman Keras (Miras). Olehnya, Polda Gorontalo gencar melakukan operasi guna meminimalisir peredaran Miras.
Salah satu bukti yakni dengan adanya upaya memasok Miras jenis Cap Tikus sebanyak 2,8 ton dari Sulawesi Utara melalui pintu masuk Atinggola. Hanya saja, upaya itu digagalkan oleh Polsek Atinggola, Gorontalo Utara pada Ahad (29/10) pukul 04.00 Wita.
Walhasil, Cap Tikus siap edar sebanyak 2,8 ton itu diamankan bersama dua orang pelaku penyelundupan berinisial SM (50) dan IK (23), yang merupakan warga Kabupaten Gorontalo.
Kapolsek Atinggola, Ipda Faisal A. Lubis menjelaskan, pengungkapan penyelundupan Cap Tikus ini berawal saat jajaran Polsek Atinggola tengah melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di jalur perbatasan. Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah masuknya barang terlarang, baik yang masuk ke wilayah Gorontalo, maupun sebaliknya.
“Disaat personil tengah melakukan pemeriksaan, salah satu mobil truk yang diperiksa kedapatan membawa 4.800 botol air mineral yang didalamnya berisikan minuman keras jenis cap tikus,” kata Ipda Faisal A Lubis.
Lanjutnya, dari keterangan dua orang pelaku yang diamankan, ribuan liter cap tikus ini, rencananya akan diserahkan ke seseorang berinisial HH, yang beralamatkan di Desa Tuladenggi, Kabupaten Gorontalo.
“Kami akan dalami siapa HH yang dimaksud oleh dua orang pelaku ini, dan mempunyai peran apa dalam penyelundupan Cap Tikus ini,” tegas Ipda Faisal A Lubis.
Sementara itu, usai mengamankan dua ton cap tikus beserta dua orang pelaku, Polsek Atinggola langsung menyerahkan kasus tersebut ke pihak Satreskrim Polres Gorontalo Utara, guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk saat ini, baik pelaku dan barang bukti, sudah kami serahkan ke Mapolres Gorontalo Utara, guna proses lebih lanjut,” kuncinya. (*)