NUSANTARA1.ID – Menampik isu terkait dugaan 25 Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di PLTU Tanjung Karang, Kabuaten Gorontalo Utara, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menjawab tudingan tersebut melalui Konferensi Pers dengan menghadirkan usur Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Provinsi Gorontalo, pada Rabu(18/10).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Joni Rumagit menjelaskan bahwa sejak Juli 2023 lalu, 25 TKA China yang bekerja di PT. Shandong Licun Power Plant Thecnology dan PT. Decon Mandiri Teknik, di PLTU Tanjung Karang, Kabupaten Gorontalo itu telah mengantongi izin, atau masuk secara legal.
“Menanggapi pemberitaan media terkait dugaan Tenaga Kerja Asing yang masuk secara ilegal, maka kami perjelas bahwa mereka itu masuk secara legal melalui tempat pemeriksaan Imigrasi dengan menggunakan Visa dan izin tinggal Keimigrasian yang sah dan berlaku,” jelas Joni.
Dimana sejak masuknya TKA tersebut pihak perusahaan telah melaporkan 9 Warga Negara Asing pemegang izin tinggal terbatas, yang masuk melalui tempat pemeriksaan Imigrasi menggunakan Visa Tinggal Terbatas (VITAS). Kemudian 12 Warga Negara Asing Pemegang izin tinggal terbatas telah mengajukan permohonan mutasi alamat ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.
Lebih lanjut untuk 4 Warga Negara Asing lainnya diminta untuk segera mengajukan proses keimingrasian dengan melengkapi berkas-berkas persyaratan terlebih dahulu.
“Proses pengajuan mutasi alamat di kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo dilakukan pada bulan Juli dan Agustus 2023, dan dilaporkan bahwa mereka adalah pemegang izin tinggal keimigrasian yang sah,” terangnya.
Untuk itu keberadaan para Tenaga Kerja Asing telah diketahui pasti dan pihak Imigrasi telah telah memberikan izin tinggal berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
Karena hal ini menjadi tugas dari Imigrasi dalam mengedepankan pelayanan, untuk mendukung program pemerintah dalam rangka memberika kemudahan investasi dan kemajuan pembangunan di Wilayah Republik Indonesia, yang diikuti dengan pengawasan dibidang keimigrasian berdasarkan prinsip yang bersifat selektif. (*)