NUSANTARA1.ID – Salah satu alasan dua fraksi di DPRD Kabupaten Gorontalo yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) tidak menerima dan menyetujui pembahasan pertanggungjawaban APBD 2022, adalah terkait 15 pekerjaan putus kontrak.
Ketua Fraksi NasDem Jarwadi Mamu mengatakan, pemerintah belum menerima hak pada 15 paket pekerjaan putus kontrak dengan sumber dana pinjaman PEN pada dua OPD.
“Sehingga terdapat penerimaan yang belum di peroleh sebesar Rp 23,56 Miliar (dari jaminan pelaksanaan 8 paket pekerjaan yang belum dicairkan dan denda keterlambatan 15 paket pekerjaan yang belum dikenakan),” terang Jarwadi.
Lebih dari itu, jaminan pelaksanaan pada 7 paket pekerjaan dengan total sebesar Rp 2,7 Miliar yang telah kadaluarsa dan tidak dapat disetorkan ke kas daerah, Bahkan, kata Jarwadi, terdapat kelebihan pembayaran atas enam paket pekerjaan sebesar Rp 2,76 Miliar.
“Jaminan pelaksanaan pada 7 paket pekerjaan tidak dapat di setor ke kas daerah dan terdapat kelebihan pembayaran atas enam paket pekerjaan sebesar Rp2,76 Miliar,” jelas Jarwadi.
Ia menambahkan, Fraksi NasDem menyampaikan, tidak menerima dan tidak akan ikut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Tahun 2022.
“Karena pembahasan memiliki implikasi hukum menyusul hasil temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tandas Jarwadi.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh ketua Fraksi PKS Eman Mangopa, menyayangkan banyaknya proyek pekerjaan infrastruktur jalan yang tidak maksimal. Hal ini tidak sejalan dengan target pemerintah daerah yang menargetkan dana PEN sebagai pendorong akselerasi pembangunan pasca pandemic Covid-19 dan inflasi.
“Seharusnya melalui anggaran dana PEN dilaksanakan pembangunan di sektor-sektor vital. Tapi pada kenyataannya, belum maksimal,” tandas Eman. (*)